tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyampaikan alasan pemerintah dan DPR RI tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia berdalih penyelesaian RUU Perlindungan PRT bukan soal pembahasan subtansi aturannya saja.
"Ketika kita bicara RUU memang kerja yang dibutuhkan tidak hanya kerja substansi saja tapi perlu juga kerja politik," kata Bintang di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
RUU Perlindungan PRT sudah terkatung-katung selama 19 tahun dan tak kunjung disahkan oleh pemerintah dan DPR RI. RUU PPRT bolak-balik masuk dan keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI.
"Tadi disampaikan bapak Presiden [Joko Widodo] bahwa pemerintah akan memberi perhatian yang serius untuk mengawal dari pada rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk bisa menjadi undang-undang," kata Bintang.
Menurut Bintang, pernyataan Presiden Jokowi untuk mempercepat pengesahan RUU Perlindungan PRT merupakan bentuk komitmen pemerintah. Ia bahkan mengklaim komitmen tersebut bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga DPR RI dan masyarakat Indonesia.
"Mudah mudahan di tahun ini bisa memberikan yang terbaik tidak hanya pada pekerja rumah tangga, tapi mengawal kolaborasi pemberi kerja dan penyalur," kata Bintang.
Dalam konferensi pers di Istana Negara, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk mengebut pengesahan RUU tersebut bersama DPR RI.
"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Jokowi mencatat jumlah pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia mencapai 4 juta orang. Ia menilai para PRT ini rentan kehilangan hak sebagai pekerja karena hukum ketenagakerjaan tidak mengatur spesifik soal pekerjaan mereka.
"Intinya kami ingin memiliki sebuah payung hukum di atas peraturan menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," kata Jokowi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan