tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan mengatur soal kewajiban pemberian jaminan sosial kepada para pekerja rumah tangga (PRT).
“Itu termasuk yang diatur dalam RUU PPRT ini perlindungan dan jaminan sosial, baik kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).
Ida menjelaskan, pemerintah mendorong pengesahan RUU PPRT berdasarkan urgensi peningkatan status pengaturan PRT. Saat ini, masalah PRT diatur dengan Permenaker Nomor 2 tahun 2015. Akan tetapi, pemerintah menilai perlu ada pengaturan dengan tingkat lebih tinggi agar perlindungan PRT lebih kuat.
Meskipun berkomitmen, pemerintah tidak bisa sembarangan. Ia mengingatkan RUU PPRT adalah undang-undang gagasan DPR dari periode 2004-2009 hingga saat ini. RUU PPRT, kata Ida, sudah kerap bolak-balik keluar-masuk prolegnas.
Ida juga mengatakan, RUU PPRT ini akan fokus mengatur pekerja rumah tangga dalam negeri. Sementara itu, pengaturan pekerja migran akan mengacu punya UU Nomor 18 tahun 2017.
“Turunan terhadap Undang-Undang [Nomor] 18 tahun 2017 ini dalam bentuk MoU antar negara Indonesia dan penempatan. Banyak contoh dari turunan UU 18 tahun 2017 dalam bentuk MoU yang dilakukan antara lain Indonesia dan Malaysia terkati penempatan pekerja migran Indonesia terutama pada domestik worker,” kata Ida.
Sementara itu, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani menegaskan bahwa pembahasan RUU PPRT akan dilakukan satgas yang dipimpin oleh Kemenkumham dan Kemenaker
“Tadi disampaikan Pak Presiden, pemerintah berkomitmen pembahasan RUU PPRT ini di tim pemerintah ditunjukan dari pembentukan gugus tugas pemerintah di mana salah satunya adalah diketuai Pak Wamenkumham dan Ibu Menaker sebagai leading sector-nya,” kata perempuan yang karib disapa Dani ini pada Rabu (18/1/2023).
Dani menambahkan, “Kami di kementerian lembaga bersama-sama berkolaborasi untuk menyelesaikan draf yang disandingkan [dengan] undang-undang lainnya.”
Dani memahami bahwa RUU PPRT memakan waktu lama. Namun pemerintah menjamin RUU PPRT sudah melewati komunikasi dengan berbagai daerah.
“Seperti kita ketahui RUU memang dalam konteks waktu sudah lama sekali saya rasa, kami di pemerintahan juga berkolaborasi dan seluruh stakeholder yang ada masyarakat sipil, diskusikan dengan kawan media, kami semua berkolaborasi seperti arahan presiden,” kata dia.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz