Menuju konten utama

Daftar UMP dan UMK 2023 Provinsi Kalimantan Tengah

Daftar upah minimum kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah tahun 2023. UMK 2023 tertinggi yaitu Kabupaten Barito Utara.

Daftar UMP dan UMK 2023 Provinsi Kalimantan Tengah
Ilustrasi UMK. foto/istockphoto

tirto.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah 2023 ditetapkan sebesar Rp3.181.013 atau naik 8,84 persen dari tahun sebelumnya.

“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023 sebesar Rp3.181.013”, ujar Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalteng Farid Wajdi Senin (28/11/2022), seperti dilansir dari MMC Kalteng.

Farid menambahkan hal ini juga sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng pada 23 november 2022 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk menetapkan upah minimum tahun 2023.

“Dengan penetapan ini, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP”, tambah Farid.

Sementara itu, berdasarkan laporan dari Antara News, UMK untuk kabupaten dan kota di Kalteng juga sudah ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Nomor 188.44/472/2022 tanggal 6 Desember 2022.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK 2023 Kabupaten Barito Utara adalah yang paling tinggi di Kalteng yaitu sebesar Rp3.595.013,49. UMK ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2023.

M. Mastur selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara mengatakan, bahwa pemerintah daerah menyetujui UMK 2023 sebesar Rp3.595.013,49 naik Rp287.246 atau 8,68 persen dari tahun lalu sebesar Rp3.307.767.

Mastur menjelaskan kenaikan itu telah disesuaikan dengan kondisi sekarang. Adanya pandemi COVID-19 dan inflasi berpengaruh pada kondisi ekonomi serta kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak para pekerja atau buruh. Salah satunya adalah membayar upah atau gaji.

"Hal ini juga dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19”, kata Mastur.

Penetapan UMK ini akan disosialisasikan ke perusahaan dan masyarakat.

"Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku”, tambah Mastur.

Daftar UMP dan UMK 2023 Provinsi Kalteng

UMP tahun 2023 Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp3.181.013 dari Rp2.922.516 (naik 8,84%). Sedangkan daftar UMK tahun 2023 Kalteng sebagai berikut:

1. Kabupaten Barito Utara Rp3.595.013,49;

2. Kabupaten Seruyan Rp3.594.095,56;

3. Kabupaten Barito Selatan Rp3.528.912;

4. Kabupaten Murung Raya Rp3.488.798;

5. Kabupaten Lamandau Rp3.443.107;

6. Kabupaten Sukamara Rp3.389.398;

7. Kabupaten Kotawaringin Barat Rp3.352.982,89;

8. Kabupaten Kotawaringin Timur Rp3.265.859,89;

9. Kabupaten Barito Timur Rp3.236.138,38;

10. Kabupaten Katingan Rp3.230.700,39;

11. Kabupaten Gunung Mas Rp3.227.351,76;

12. Kota Palangka Raya Rp3.226.753;

13. Kabupaten Pulang Pisau Rp3.223.402,42;

14. Kabupaten Kapuas Rp3.194.237.

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Yantina Debora