tirto.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2023 telah resmi dinaikkan sebesar 6,4 persen dibandingkan tahun 2022. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten juga mengalami peningkatan dengan besaran yang berbeda.
Melansir website resmi Provinsi Banten, penetapan UMP dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No.561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023. Kebijakan ini pun mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Nilai UMP ditetapkan lewat penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan beberapa variabel seperti pertumbuhan ekonomi, nilai inflasi, maupun indeks tertentu.
Sementara dalam Keputusan Gubernur dijelaskan bahwa penetapan UMP ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam pemulihan ekonomi nasional.
Namun mengutip laman Antara News, kenaikan UMP tahun 2023 sebenarnya lebih rendah dari tuntutan para buruh yang menginginkan kenaikan sebesar 13 persen. Tuntutan ini pun disuarakan oleh para buruh/ pekerja karena adanya dampak kenaikan harga BBM maupun bahan-bahan pokok.
Selain itu, para buruh juga telah melakukan survei terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) di tengah kondisi ekonomi saat ini. Berdasarkan hasil survei tersebut, para buruh dan pekerja pun sepakat agar kenaikan UMP setidaknya mencapai angka 13 persen.
Sementara menurut Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, penetapan UMP Banten tahun 2023 sebenarnya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan politik global. Ia pun berharap agar para pengusaha maupun pekerja/ buruh bisa saling memahami tentang kondisi perekonomian saat ini.
Daftar UMP dan UMK Provinsi Banten 2023
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022, UMP untuk Provinsi Banten tahun 2023 adalah sebesar Rp2.661.280 atau naik sebesar 6,4 persen dibanding tahun 2022.
Sedangkan untuk UMK, setiap kabupaten/ kota di Provinsi Banten juga mengalami kenaikan dengan besaran yang beragam.
Kota Cilegon mengalami kenaikan UMK tertinggi sebesar 7,30 persen dengan nilai UMK mencapai Rp4.657.222. Sementara UMK terendah dipegang oleh Kabupaten Lebak, yaitu Rp2.944.665 dengan kenaikan sebesar 6,17 persen.
Berikut daftar UMK per kabupaten/ kota di Provinsi Banten untuk tahun 2023:
- Kota Cilegon: Rp4.657.222
- Kota Tangerang: Rp4.581.519
- Kota Tangerang Selatan: Rp4.551.451
- Kabupaten Tangerang: Rp4.527.688
- Kabupaten Serang: Rp4.492.961
- Kota Serang: Rp4.090.799
- Kabupaten Pandeglang: Rp2.980.351
- Kabupaten Lebak: Rp2.944.665
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yantina Debora