tirto.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi keputusan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 yang resmi ditetapkan oleh Gubernur Wayan Koster.
Seperti dilansir Antara News, Ida menjelaskan, seluruh perusahaan di Bali bisa menyesuaikan besaran upah dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022 tertanggal 2 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023.
Namun, ada pengecualian khusus untuk Kabupaten Bangli. Kabupaten Badung masih menjadi kabupaten dengan UMK paling tinggi yaitu sebesar Rp3.163.837,32, sedangkan Kabupaten Bangli sesuai dengan UMP 2023 Provinsi Bali yaitu sebesar Rp2.713.672.
"UMK itu setelah ditetapkan UMP, maka dewan pengupahan kabupaten/kota dengan data yang diberikan oleh pusat menghitung besaran UMK masing-masing daerah," kata Ida.
Ida menambahkan, terdapat kekeliruan dalam rekomendasi yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Denpasar. Penghitungannya lebih tinggi dari penghitungan dengan formulasi Permenaker sehingga dilakukan revisi.
Dalam rekomendasi yang ditetapkan tersebut, UMK 2023 Kabupaten Denpasar sebesar Rp3.027.160, tetapi yang disetujui sebesar Rp2.994.646,14.
Sedangkan Kabupaten Bangli karena hasil penghitungannya di bawah UMP yaitu sebesar Rp2.283.742, maka UMK untuk Bangli tidak ditetapkan dan tidak tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Bali.
Seperti diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) telah dinaikkan oleh pemerintah provinsi (pemprov) di seluruh Indonesia. Kenaikan UMP tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 mendatang.
Dalam Permenaker tersebut diberlakukan formulasi baru khusus UMP tahun 2023 ini, yaitu kenaikan maksimal sebesar 10 persen. Hal ini termasuk variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).
Menaker Ida Fauziah menjelaskan, bahwa keputusan tersebut diambil karena PP No 36/2021 belum mengakomodasi keadaan ekonomi sekarang. Diperkirakan harga kebutuhan pokok masih mengalami kenaikan sampai tahun 2022.
Daftar UMP dan UMK Provinsi Bali Tahun 2023
UMP Provinsi Bali tahun 2023 menjadi sebesar Rp2.713.672 dari Rp2.516.971 (naik 7,81 persen). Sementara itu, UMK Provinsi Bali tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut:
1. Kabupaten Jembrana Rp2.738.698,00
2. Kabupaten Tabanan Rp2.824.613,12
3. Kabupaten Badung Rp3.163.837,32
4. Kabupaten Gianyar Rp2.837.680,02
5. Kabupaten Klungkung Rp2.714.642,00
6. Kabupaten Karangasem Rp2.730.264,15
7. Kabupaten Buleleng Rp2.716.206,49
8. Kota Denpasar Rp2.994.646,14
Untuk kabupaten yang nilai UMK-nya tidak ada dalam daftar di atas, seperti Kabupaten Bangli. Maka besaran UMK yang berlaku adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2023.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto