tirto.id - Sejumlah kepala daerah atau gubernur telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 di wilayahnya masing--masing. Penetapan UMK ini mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Formula penghitungan UMP/UMK 2023 mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30.
Di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya. Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan upah minimum.
Jika menilik beberapa wilayah Pulau Jawa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pemegang UMK tertinggi se Indonesia. Di mana UMP pada 2023, di wilayah tersebut mencapai Rp5.176.179,07.
Sementara Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK 2023 terendah di Pulau Jawa, yakni Rp1.998.119. Selain Kabupaten Banjarnegara, tiga daerah lain yang masih memiliki UMK 2023 di bawah Rp 2.000.000 adalah Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kota Banjar.
Adapun UMK ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Berikut Berikut 10 kabupaten/kota dengan UMK 2023 tertinggi di Pulau Jawa:
1. Kabupaten Karawang: Rp5.176.179
2. Kota Bekasi: Rp5.158.248
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.137.574
4. DKI Jakarta: Rp4.901.798
5. Kota Depok: Rp4.694.493
6. Kota Cilegon: Rp4.657.222
7. Kota Bogor: Rp4.639.429
8. Kota Tangerang: Rp4.584.519
9. Kabupaten Tangerang Selatan: Rp4.551.451
10. Kabupaten Tangerang: Rp4.527.688
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin