tirto.id - PPKM Jawa-Bali akan diperpanjang sampai dengan tanggal 8 Februari 2021. Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dikarenakan angka positivity rate kasus COVID-19 belum turun secara signifikan.
Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan sejumlah aturan terbaru soal kewajiban protokol kesehatan yang salah satu ruang lingkupnya untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sejumlah aturan baru mengenai pelaksanaan protokol kesehatan untuk penanganan Covid-19 di ibu kota itu tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.
Pergub yang terbit pada 7 Januari 2021 ini memuat peraturan pelaksana Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Aturan di pergub ini berlaku sejak 7 Januari dan diterapkan sampai ada regulasi lain yang mengubah aturannya.
Terdapat aturan baru juga pada PPKM di Bekasi. Dilansir dari laman resmi Sekertariat Kabinet (Setkab) Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi menjadi salah satu wilayah prioritas perpanjangan PPKM.
Salah satu sanksi bagi yang tidak mengenakan masker di tempat maupun fasilitas umum, adalah berupa kerja sosial (membersihkan sarana fasilitas umum) atau denda administratif paling banyak Rp250 ribu.
Daftar Sanksi & Aturan PPKM di Bekasi
Terdapat sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM untuk wilayah prioritas termasuk Bekasi, yakni:
- Tempat kerja atau perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office dibatasi sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
- Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan dengan metode daring atau online.
- Sektor esensial yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan serta kebutuhan sehari-hari masyarakat (termasuk sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, utilitas publik dan industri) tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Restoran untuk makan di tempat kuota pengunjung dibatasi sebanyak 25 persen, sementara layanan pesan antar atau take away tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
- Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang sebelumnya hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB, kini boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
- Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Tempat ibadah boleh beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan (termasuk acara, event kemasyarakatan, budaya, kesenian dan olahraga) dihentikan sementara.
- Akan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Daftar Sanksi langgar PPKM Bekasi
- Tidak mengenakan masker di tempat maupun fasilitas umum, sanksi berupa kerja sosial (membersihkan sarana fasilitas umum) atau denda administratif paling banyak Rp250 ribu.
- Pelanggaran dalam pelaksanaan di sekolah atau institusi pendidikan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan izin operasional.
- Pelanggaran dalam pembatasan aktivitas di tempat kerja akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan kantor atau tempat kerja dan denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta.
- Pelanggaran tidak melaksanakan protokol kesehatan di kantor, pimpinan tempat kerja atau kantor akan dikenai denda paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta.
- Pelanggaran tidak melaksanakan protokol kesehatan di restoran, rumah makan, atau usaha sejenis, akan dikenai sanksi penghentian sementara dan denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta.
- Pelanggaran tidak melaksanakan protokol kesehatan di hotel akan dikenai sanksi penghentian sementara dan denda paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta.
- Pelanggaran dalam kegiatan keagamaan di tempat ibadah akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau teguran lisan oleh petugas yang berwenang.
- Pelanggaran bagi masyarakat yang berkerumun, akan dikenai sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, atau denda administratif paling banyak Rp250 ribu.
- Pelanggaran atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan, orang atau badan usaha yang melanggar akan dikenai sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta.
- Pelanggaran pada penggunaan moda transportasi akan dikenai denda administratif paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp1 juta atau kerja sosial.
Aturan Memakai Masker dan PHBS Pencegahan Covid-19
1. Standar masker yang dipakai harus masker bedah atau masker kain minimal 2 lapis.
2. Penerapan PHBS Pencegahan Covid-19 di tempat/fasilitas umum meliputi:
- menggunakan Masker di luar rumah;
- membatasi aktivitas ke luar rumah hanya untuk kegiatan yang penting dan mendesak;
- menjaga kesehatan diri dan tidak beraktivitas di luar rumah ketika merasa tidak sehat;
- membatasi aktivitas di luar rumah bagi yang punya risiko tinggi jika terpapar Covid-19;
- menjaga jarak fisik minimal 1 meter antarorang jika dalam berinteraksi kelompok;
- membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang;
- menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama;
- cuci tangan pakai sabun dan air mengalir sebelum dan/atau sesudah beraktivitas;
- melakukan olahraga secara rutin; dan
- mengonsumsi makanan yang sehat dan bergizi seimbang.
3. Setiap Orang yang tidak memakai Masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya dikenakan sanksi berupa: kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; atau, denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000.
4. Fasilitas umum lokasi kerja sosial ialah jalan, trotoar, saluran air, jembatan penyeberangan orang, taman, halte bus. Alat kerja sosial untuk membersihkan fasilitas umum ialah rompi; alat pembersih, dan masker. Alat untuk kerja sosial disediakan oleh Satpol PP.
5. Apabila sanksi berupa denda administratif maka wajib disetorkan ke kas daerah. Satpol PP akan menerbitkan Surat Ketetapan Denda Administratif berdasarkan bukti pelanggaran dan diberikan kepada pelanggar untuk disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI.
6. Foto kopi surat tanda setoran denda dari Bank DKI diserahkan kepada kantor Satpol PP di wilayah penindakan pelanggaran terjadi oleh pelanggar.
7. Pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud di poin 1 dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan oleh Perangkat Daerah terkait, dan bisa didamping Kepolisian dan/atau TNI.
Aturan Pelaksanaan Isolasi
1. Setiap Orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta dengan status konfirmasi Covid-19 berdasar rekomendasi dari Puskesmas, rumah sakit, atau dokter, wajib menjalankan Isolasi guna mencegah penularan Covid-19 di masyarakat sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.
2. Setiap Orang dengan status konfirmasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada poin (1), sebelum menjalankan Isolasi, wajib melapor pada Puskesmas di wilayah tempat tinggal/domisili.
3. Penetapan prosedur pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud di poin (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
4. Penetapan lokasi Isolasi dan standar operasional prosedur pengelolaannya ditetapkan dengan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi.
Aturan terkait Upaya Paksa
1. Setiap Orang terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak melaksanakan Isolasi sesuai ketentuan dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi Isolasi yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi.
2. Pengenaan upaya paksa dilaksanakan oleh Satpol PP dengan mengikutsertakan tenaga kesehatan, dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.
Aturan dan Sanksi untuk Pelaku Usaha
Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 juga memberlakukan aturan terkait pencegahan Covid-19 untul pengelola kantor/tempat kerja, pelaku usaha.industri, dan pengelola hotel/penginapan/lokasi wisata/kafe/restoran. Kewajiban mematuhi sejumlah aturan itu dibarengi ancaman sanksi.
Adapun sanksi terdiri atas: teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; denda administratif;
pembekuan sementara izin; dan/atau pencabutan izin.
Adapun denda administratif paling banyak Rp50.000.000.
Editor: Agung DH