tirto.id - Pemerintah Pusat menyetujui perpanjangan PSBB Jawa-Bali 2021 yang berlaku mulai 26 Januari-8 Februari 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebalumnya digelar sejak 11-25 Januari 2021.
Perpanjangan PPKM dilakukan karena penurunan mobilitas masyarakat selama PPKM mencapai 40 persen belum tercapai.
Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, menegaskan, perpanjangan PPKM perlu peningkatan sinergitas bersama antara Pemkab/Pemkot bersama Polri dan TNI.
"Perpanjangan PPKM ini harus disikapi dengan serius. Pengawasan melalui operasi yustisi harus ditingkatkan dan diperketat," tegas Heru saat monitoring dan evaluasi melalui vidcon, seperti dikutip situs web Jatimprov.
Saat ini, di Jatim tercatat ada 17 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM, yaitu:
- Kota Surabaya
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Malang
- Kabupaten Malang
- Kota Batu
- Kota Madiun
- Kabupaten Madiun
- Kota Blitar
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Tuban
Namun, hingga 21 Januari 2021 juga tercatat tujuh kabupaten dan kota yang masih masuk zona merah Covid-19, yaitu Kota Madiun, Nganjuk, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Madiun, dan Ngawi.
Dari data kumulatif Polda Jatim hingga 19 Januari 2021, total tercatat 1.216.236 pelanggar terjaring razia dalam operasi yustisi. Pelanggaran itu berupa teguran lisan, tertulis, maupun denda administrasi dari seluruh wilayah Jatim yang menerapkan PPKM.
Terhitung jumlah pelanggar yang mendapatkan sanksi teguran lisan sebanyak 772.844 orang. Pelanggar dengan teguran secara tertulis sebanyak 185.642 orang. Sedangkan untuk denda administrasi sebanyak 4.675 orang.
Dari total pelanggaran itu, nilai denda tercatat mencapai Rp 299.683.000. Selain itu juga ada KTP dan paspor yang disita sebanyak 36.140 buah.
Untuk jumlah kegiatan razia atau operasi yustisi yang sudah dilakukan oleh Polda Jatim bersama Polres jajaran dan Satpol PP tercatat sebanyak 838.253 kegiatan.
Razia menyasar tempat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat wisata, tempat hiburan, rumah makan, dan tempat - tempat sarana transportasi publik seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.
Aturan PSBB Jatim 2021
Aturan PSBB di Jawa Timur mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online.
3. Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu serta kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. kegiatan restoran dengan makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
b. pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Editor: Addi M Idhom