tirto.id - Kota Surabaya, Jawa Timur siap melaksanakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro atau pembatasan wilayah mulai dari tingkat bawah yakni RT/RW mulai hari ini, Selasa, 9 Februari 2021.
"PPKM Mikro ini sebenarnya sudah dilakukan secara efektif di Kota Surabaya. Sebab, leading sektornya ada di tingkat bawah, yaitu Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana di acara dialog penanganan COVID-19 di Balai Kota Surabaya, Senin (8/2).
Makanya, Whisnu memastikan bahwa nantinya tingkat kecamatan ini sebagai komando utama dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini. Sehingga Satgas COVID-19 Surabaya bersama jajaran Forpimda akan lebih fokus pada penanganan di tingkat kota.
"Sedangkan di tingkat kecamatan akan lebih intens memantau Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bersama para lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Melalui berbagai kolaborasi yang luar biasa itu, diharapkan COVID-19 di Kota Surabaya bisa terus terkendali, sehingga dampak yang diakibatkan oleh COVID-19 ini juga bisa diatasi, sehingga masyarakat dapat memulihkan aktivitasnya dan bisa menggerakkan roda perekonomian yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19 ini.
"Semoga segala strategi serta upaya penanganan pandemi di Kota Surabaya dapat berjalan lebih baik lagi," katanya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga siap menerapkan kebijakan PPKM Mikro, untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo.
Pj. Bupati Hudiyono menjelaskan, penerapan PPKM Mikro tingkat RT/RW yang harus dilakukan yaitu, jalan akses lingkungan menerapkan one gate system (satu pintu).
Tamu yang berkunjung diminta menunjukkan surat sehat. Penjaga dilengkapi thermo gun dan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Aktivitas bagi warga yang bekerja masih diperbolehkan. Yang tinggal di sana akan dilakukan rapid antigen semua. Tamu wajib menunjukkan surat sehat. Intinya warga yang berada di tempat area PPKM mikro statusnya negatif COVID-19. Saya sudah perintahkan camat dan kadesnya untuk rapat dengan warga sini", ujarnya sebagaimana dilansir dari laman resmi Sidoarjokab.go.id.
Pemkab akan memberikan bantuan sembako kepada warga yang tinggal dilingkungan yang diterapkan PPKM Mikro.
Lamanya penerapan PPKM mikro bisa tiga hari sampai tujuh hari. Penghuni pada RW yang diterapkan PPKM mikro akan dilakukan swab tujuannya untuk tracing.
Kapolda Jatim Beri 9 Penekanan PPKM Mikro
Dilansir dari laman Kominfo.jatimprov.go.id, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta memberikan sembilan penekanan penting dalam penerapan PPKM Mikro.
Pertama, mengutamakan sisi preemtif, preventif serta upaya kuratif dalam menangani COVID-19.
Kedua, penentuan petugas yang mengurus PPKM Mikro baik di tingkat RT atau RW.
Ketiga, pembentukan posko yang berisi petugas gabungan TNI dan Polri serta instansi terkait.
Keempat, melaksanakan operasi Covid Hunter untuk mengawasi pasien yang melakukan isolasi mandiri.
Kelima, bagi daerah yang zonasinya masih merah, orange dan kuning agar terus mengikuti ketentuan pengaturan pembatasan PPKM skala mikro.
Keenam, pengembangan pengobatan yang dinilai hasilnya efektif untuk mengurangi angka penyebaran COVID-19. Hal itu juga untuk perawatan pasien positif di tingkat RT.
Ketujuh, pembuatan kampung tangguh sesuai dengan target yang telah ditentukan.
Kedelapan, pengawalan proses vaksinisasi agar sesuai dengan target.
Kesembilan, kampung tangguh kedepannya akan menjadi garda terdepan dalam pengelolaan kamtibmas.
Penekanan sembilan poin penting itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim saat rapat koordinasi persiapan PPKM Mikro secara virtual, Senin (8/2/2021). Rapat juga diikuti oleh seluruh Kapolrestabes/ta jajaran Polda Jatim.
Dibahas pula terkait dengan data RT/RW dengan zonasi yang akan melaksanakan PPKM berskala mikro.
Selain itu, data personel yang akan ditugaskan sesuai RT/RW dan data pasien yang melaksanakan isolasi mandiri juga terus diperbarui.
Ia juga meminta agar alat testing di masing-masing posko, serta data kebutuhan masker dan beras bisa terpenuhi.
Isi Aturan PPKM Mikro Jawa-Bali
Menurut Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota, dengan aturan sebagai berikut:
1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. Aturan tersebut juga membatasi:
- Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pada PPKM sebelumnya, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.
- Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.
- Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
Aturan lengkap mengenai PPKM Mikro Jawa Bali bisa diunduh melalui link berikut ini: Aturan PPKM Mikro Jawa Bali menurut Instruksi Mendagri 3/2021.
Editor: Agung DH