Menuju konten utama

Aturan Jam Malam PSBB Surabaya, Sidoarjo, Malang saat PPKM Jatim

PPKM Jawa-Bali: sejumlah pemda di Jawa Timur memodifikasi ketentuan mengenai batas operasional kegiatan bisnis saat PSBB.

Aturan Jam Malam PSBB Surabaya, Sidoarjo, Malang saat PPKM Jatim
Warga melintas di jalan yang terpasang "Water barrier" saat penutupan jalan kawasan Alun- Alun Sidoarjo, Kamis (31/12/2020) malam. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.

tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memerintahkan pemerintah daerah di 11 kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 11-25 Januari 2021.

Hal ini tertuang di Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 (PDF).

PPKM adalah istilah kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19). Sebelumnya kebijakan seperti ini dikenal dengan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Surat Keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 itu menetapkan 11 kabupaten/kota di Jawa Timur yang menjadi lokasi penerapan PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19, yakni:

  • Kota Surabaya
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Gresik
  • Kota Malang
  • Kabupaten Malang
  • Kota Batu
  • Kota Madiun
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Blitar.

Melalui SK tersebut, Gubernur Khofifah memerintahkan pemda 11 kabupaten/kota memberlakukan sejumlah ketentuan PPKM sebagaimana tercantum dalam Intruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021.

Di antara sejumlah ketentuan itu, yang memuat aturan terbaru adalah terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) untuk 75 persen pekerja di perkantoran, dan pembatasan kegiatan operasional restoran, pusat perbelanjaan, serta mall.

Untuk terkait ketentuan terakhir, SK Gubenur Jatim memerintahkan kegiatan makan/minum di tempat setiap restoran dibatasi 25 persen dari kapasitas normal. Sementara jam operasional mall maupun pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Namun, sejumlah pemda kabupaten/kota di Jatim memodifikasi ketentuan PPKM Jawa-Bali. Hal ini terutama terlihat pada ketentuan mengenai aturan "jam malam" atau jadwal operasional pusat perbelanjaan, mall dan restoran.

Di antara pemda yang memodifikasi ketentuan PPKM tersebut adalah Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan Pemerintah Kota Malang.

Modifikasi ketentuan itu bisa diketahui dari surat edaran yang dikeluarkan masing-masing pemda terkait dengan pelaksanaan PPKM di daerah masing-masing. Berikut detail ketentuannya.

Infografik Jam Malam PPKM Jatim

Infografik Jam Malam PPKM Jatim 2021. tirto.id/Fuad

Aturan Jam Malam PSBB Surabaya

Aturan yang berlaku selama PPKM berlangsung di Kota Surabaya pada 11-25 Januari 2021 tercantum dalam Surat Edaran Nomor 443.2/200/436.8.4/2021 [PDF]. Surat Edaran itu diteken Plt Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana pada 11 Januari 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut ketentuan "jam malam" atau waktu operasional dan kegiatan bisnis di Kota Surabaya pada saat PPKM adalah:

1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan melalui pesan atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 20.00 WIB.

Aturan Jam Malam PSBB Sidoarjo

Pemberlakuan ketentuan PPKM Jawa-Bali di Kabupaten Sidoarjo ditetapkan dengan penerbitan Surat Edaran Nomor: 440/175/438.1.1.3/2021 [PDF]. Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono menandatangani surat edaran itu pada 8 Januari 2021.

"Selama diberlakukan PPKM satgas Covid-19 pemkab Sidoarjo akan membatasi pergerakan kegiatan masyarakat. Seperti jam malam akan diberlakukan mulai pukul 22.00 - 04.00 WIB. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring," demikian pernyataan resmi Pemkab Sidoarjo.

Dalam Surat Edaran tersebut, ketentuan mengenai operasional kegiatan bisnis dan pembatasan jam beroperasinya adalah:

1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi kapasitas pengunjungnya 25 persen. Lalu, untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang dapat dilaksanakan sesuai dengan jam operasional restoran.

2. Jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

3. jam operasional minimarket adalah pukul 07.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aturan Jam Malam PSSB Kota Malang

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 [PDF] yang diteken Walikota Malang Sutiaji pada 8 Januari lalu, ketentuan jam dan kegiatan operasional bisnis saat PPKM di Kota Malang adalah:

1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen), dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai Pukul 20.00 WIB.

2. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall mulai pukul 07.00 WIB sampai Pukul 20.00 WIB.

Aturan Jam Malam PSSB Kabupaten Malang

Sementara dalam Keputusan Bupati Malang NOMOR: 188.45/8/KEP/35.07.013/2021 [PDF], ada ketentuan terkait jam operasional bisnis saat PPKM yang berbeda. Detailnya adalah sebagai berikut:

1. Pengetatan protokol kesehatan [dilakukan] berupa pembatasan jam operasional mall atau pusat perbelanjaan pada pukul 19.00 WIB dan pembubaran kerumunan massa di ruangan publik.

2. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan dan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Aturan Jam Malam PSSB Kota Batu

Sedangkan dalam dokumen Surat Edaran Walikota Batu Nomor 440/39/422.011/2021 [PDF] aturan soal waktu dan kegiatan operasional bisnis saat PPKM Jawa-Bali adalah berikut ini:

1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat 25 persen dari kapasitas), dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai Pukul 20.00 WIB. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional restoran.

2. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall mulai pukul 07.00 WIB sampai Pukul 20.00 WIB.

Baca juga artikel terkait PPKM JATIM atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH