Menuju konten utama

Syarat Naik Pesawat, Kereta, & Kapal Januari 2021 di Aturan Terbaru

Syarat perjalanan dengan pesawat, kereta, dan kapal laut diatur dalam aturan terbaru Kemenhub RI yang berlaku pada 9-25 Januari 2021.

Syarat Naik Pesawat, Kereta, & Kapal Januari 2021 di Aturan Terbaru
Calon penumpang berjalan untuk lapor diri sebelum naik pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Pemerintah memberlakukan peraturan perjalanan baru untuk pengguna transportasi darat, laut, dan udara serta kereta pada awal tahun ini. Peraturan terbaru yang tertuang dalam sejumlah Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu berlaku pada 9-25 Januari 2021.

Ketentuan yang mencakup pula syarat melakukan perjalanan dengan pesawat, kereta, dan kapal itu melanjutkan langkah pemerintah memperketat aturan terkait mobilitas warga yang sempat berlaku, pada masa libur akhir tahun 2020 hingga 8 Januari 2021 lalu.

Adapun ketentuan dan syarat perjalanan terbaru yang diberlakukan Kemenhub pada 9-25 Januari itu ditetapkan dengan merujuk Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021.

Ketentuan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 juga berlaku pada 9-25 Januari 2021, hampir bersamaan dengan jadwal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah Jawa-Bali.

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyatakan penerbitan SE terbarunya itu merupakan upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah lain di dalam negeri. Isi lengkap peraturan perjalanan di dalam negeri terbaru dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 bisa dilihat melalui Link Ini [PDF].

Sementara ketentuan lebih mendetail mengenai syarat naik pesawat, kereta, dan kapal laut pada 9-25 Januari 2021 bisa dilihat dalam 3 Surat Edaran Kemenhub terbaru. Berikut aturan detailnya.

Syarat Naik Pesawat Januari 2021 & Aturan Terbaru

Persyaratan melakukan perjalanan dengan transportasi udara atau naik pesawat yang berlaku pada 11-25 Januari 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021. Adapun isi lengkap syarat dan aturan naik pesawat berdasarkan surat edaran itu adalah sebagai berikut.

1. Penumpang pesawat wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M): memakai masker yang sesuai standar penerbangan, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.

2. Penumpang pesawat tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon, ataupun secara langsung, di sepanjang perjalanan.

3. Penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang itu.

4. Penumpang pesawat wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

5. Penumpang pesawat wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain ke Bali.

6. Persyaratan kesehatan yang berupa (surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen) tidak berlaku bagi penumpang: (a) Penerbangan Angkutan Udara Perintis; (b) Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar); (c) Penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun.

7. Penumpang pesawat mengisi e-HAC Indonesia, untuk ditunjukkan ke petugas kesehatan di bandara tujuan.

Ketentuan selengkapnya bisa diakses melalui link PDF ini: SE Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021.

Syarat Naik Kereta Api Januari 2021 & Aturan Terbaru

Sementara isi lengkap peraturan naik kereta api di SE Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021, yang berlaku pada 9-25 Januari 2021, adalah sebagaimana perincian berikut ini.

1. Penumpang kereta wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).

2. Penumpang kereta wajib memakai masker denga benar yang menutupi hidung dan mulut.

3. Jenis masker yang digunakan penumpang kereta adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

4. Penumpang kereta wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif Rapid Test Antigen. Sampel tes PCR atau Rapid Test Antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Aturan ini berlaku di Jawa dan Sumatera

5. Penumpang kereta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun 2 arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

6. Penumpang kereta tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang durasinya kurang dari 2 jam, kecuali bagi orang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan untuk pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

7. Apabila hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif, namun dia menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan menjalani tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

8. Penumpang kereta berumur di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

9. Kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif Rapid Test Antigen juga tidak berlaku bagi penumpang kereta untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Sebagaimana bisa dilihat dalam perincian aturan di atas, syarat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif Rapid Test Antigen tidak berlaku bagi penumpang kereta untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Artinya, syarat ini tidak berlaku bagi para penumpang kereta KRL Jabodetabek.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat melalui link: SE Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021

Syarat Naik Kapal Laut Januari 2021

Persyaratan naik kapal laut dan aturan bagi penumpangnya yang berlaku pada 9-25 Januari 2021, termaktub dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 2 Tahun 2021. Detail aturannya bisa dicermati dalam perincian di bawah ini.

1. Penumpang kapal bertanggung jawab menerapkan protokol kesehatan: jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Penumpang kapal mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021, yaitu: memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut; memakai masker kain 3 lapis atau masker medis; dan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

3. Penumpang kapal yang melakukan perjalanan dari dan/atau menuju pelabuhan di Pulau Bali wajib menunjukkan tiket dan/atau boarding pass beserta dokumen persyaratan perjalanan berupa:

(a) identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah); (b) surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif/non reaktif, yang pengambilan sampelnya dilakukan paling

lama 3x24 jam sebelum keberangkatan; dan (c) mengisi e-HAC Indonesia.

4. Penumpang kapal yang melakukan perjalanan dari dan ke pelabuhan di Pulau Jawa, atau antar pelabuhan di dalam Pulau Jawa, atau antarpelabuhan lainnya selain pelabuhan di Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau nonreaktif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya dilakukan paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

5. Penumpang kapal dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

6. Penumpang rutin di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan, dan sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan setempat secara acak (random test) oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah bila diperlukan.

7. Apabila berdasarkan uji RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen penumpang dengan hasil negatif atau non reaktif, menunjukkan gejala (Covid-19), ia tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib menjalani tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

8. Pemalsuan surat keterangan RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Ketentuan penggunaan dokumen persyaratan perjalanan sebagaimana disebutkan di atas tidak berlaku bagi penumpang transportasi laut perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan).

Peraturan selengkapnya bisa dilihat memalui link: SE Kemenhub Nomor 2 Tahun 2021

Baca juga artikel terkait TRAVELING atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH