Menuju konten utama

Perubahan Aturan PSBB Jogja 11-25 Januari 2021: Jam Malam & WFH 75%

Aturan PSBB Jogja 2021 mengalami perubahan pada bagian WFH dan WFO.

Perubahan Aturan PSBB Jogja 11-25 Januari 2021: Jam Malam & WFH 75%
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Pasar Beringharjo, DI Yogyakarta, Selasa (15/9/2020). P ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah.

tirto.id - Aturan PSBB Jogja 2021 mengalami perubahan pada tanggal 11 Januari 2021, atau hari pertama aturan diberlakukan. Perubahan tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 2/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY yang diteken Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada Senin (11/1/2021).

Ingub tersebut ditujukan pada Walikota dan Bupati di 4 Kabupaten di Jogja. Berikut ini isi aturan PSBB Yogyakarta menurut Ingub DIY Nomor 2/INSTR/2021:

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar, dilakukan secara dalam jaringan (daring/online).

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Untuk meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

8. Untuk memperkuat kemampuan tracking dan manajamen tracking, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit (ICU), maupun tempat isolaso atau karantina.

9. Untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing.

10. Untuk meningkatkan pengawasan.operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten/Kota dan berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan TNI.

11. Untuk memerintahkan kepada Pemerintah Desa/Kalurahan untuk melakukan pencegahan Covid-19 di wilayahnya dengan memantau akses keluar masuk masyarakat di wilayahnya dan menerapkan protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat serta menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur.

Ingub tersebut berlaku mulai 11-25 Januari 2021. Pada saat Ingub ini berlaku, Ingub Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY tanggal 7 Januari 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aturan dalam Ingub sebelumnya bisa dibaca melalui link berikut ini: Aturan PSBB Jogja 11-25 Januari 2021: Jam Operasional hingga WFH

Tugu dan Malioboro Jadi Fokus Pengawasan PPKM Jogja 2021

Kawasan Tugu, Malioboro hingga Keraton Yogyakarta akan menjadi fokus pengawasan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari meski seluruh wilayah di Yogyakarta juga akan dilakukan pengawasan secara menyeluruh.

“Pengawasan dilakukan di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Namun, potensi kerawanan terbesar ada di kawasan Tugu, Malioboro hingga Keraton, sehingga menjadi pantauan utama," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Senin (11/1/2021), seperti dikutip Antara News.

Menurut dia, potensi kerawanan di kawasan Tugu, Malioboro dan Keraton karena kawasan tersebut menjadi pusat kegiatan ekonomi dan pariwisata di Kota Yogyakarta.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, lanjut Agus, bekerja sama dengan Satpol PP DIY dan personel yang ditugaskan di wilayah untuk melakukan pengawasan PPKM secara menyeluruh.

“Pengawasan akan kami lakukan berdasarkan surat edaran dari wali kota dan aturan protokol kesehatan. Ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi, khususnya kegiatan di tempat usaha sudah harus tutup pada pukul 19.00 WIB,” katanya.

Petugas akan melakukan patroli berkeliling ke sejumlah wilayah di Kota Yogyakarta.

Agus memastikan akan langsung memberikan peringatan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan PPKM. Khusus untuk pelaku usaha akan dilakukan teguran lisan baru ditingkatkan ke teguran tertulis jika tidak mengindahkan aturan.

“Jika dalam waktu 3x24 jam tetap saja melanggar aturan, tempat usaha tersebut akan ditutup,” katanya.

Baca juga artikel terkait PSBB JOGJA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH