tirto.id - Ketentuan PSBB Jawa-Bali muali 11-25 Januari 2021 juga diterapkan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Di DIY, kebijakan PSBB disebut pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di lima kabupaten/kota selama dua pekan untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 di daerah ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji saat konferensi pers secara virtual di Yogyakarta, Kamis, mengatakan bahwa kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2021 yang berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
"Bupati/wali kota yang nanti akan mengimplementasikan di lapangan," kata Baskara Aji, seperti dikutip Antara News.
Menurut Aji, instruksi gubernur itu diterbitkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Hanya saja, Aji menuturkan untuk DIY penerapannya disertai dengan mengutamakan aspek kearifan lokal seperti yang pernah diterapkan pemerintah desa hingga level RT/RW pada masa awal pandemi dalam membatasi kegiatan masyarakat secara mandiri.
Berikut ini isi aturan PSBB Yogyakarta menurut Ingub DIY Nomor 1/INSTR/2021:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar, dilakukan secara dalam jaringan (daring/online).
3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
- kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
- pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
6. Mengizinkan pelaksanaan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Untuk melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing.
8. Untuk memerintahkan kepada Pemerintah Desa/Kalurahan untuk melakukan pencegahan Covid-19 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur.
Untuk membatasi mobilitas masyarakat dari luar daerah, menurut dia, Pemda DIY tidak perlu melakukan pemeriksaan atau penyekatan di jalur perbatasan wilayah. Sebab, para pendatang akan langsung diskrining saat mereka sampai di destinasi yang dituju.
Apalagi, kata dia, seluruh fasilitas umum termasuk tempat wisata, serta transportasi umum juga dibatasi jumlah pengunjung atau penumpangnya maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Ia meyakini setelah instruksi gubernur itu diterapkan pemerintah kabupaten/kota selama dua pekan, kasus COVID-19 di DIY bakal menurun secara signifikan sehingga pertumbuhan ekonomi dapat melaju lebih cepat.
Pada 7 Januari 2021 Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dalam waktu 24 jam bertambah 335 orang sehingga totalnya menjadi 13.967 kasus. Adapun total suspek COVID-19 di daerah ini mencapai 24.163 orang.
Editor: Agung DH