Menuju konten utama

Apa Arti PPKM dan Bedanya dengan PSBB Jawa Bali 11-25 Januari?

Pemerintah tak lagi menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetapi diganti jadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Apa Arti PPKM dan Bedanya dengan PSBB Jawa Bali 11-25 Januari?
Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan untuk Jawa dan Bali seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia. Sejak ditemukannya virus Corona baru, banyak negara yang kini memberlakukan pembatasan kegiatan sosial.

Kebijakan ini akan berlangsung pada 11 hingga 25 Januari 2021, beberapa wilayah Jawa dan Bali yang memenuhi empat indikator yang telah ditentukan, yakni:

  • Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional 82 persen
  • Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sekitar 14 persen
  • Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Apa itu PPKM?

Saat ini pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetapi menggantinya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas. "Namun, seluruh aktivitas-aktivitas tersebut masih akan dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat" kata Airlangga dalamsiaran persRabu (6/1/2021).

PPKM tahun ini berbeda dengan PSBB tahun 2020 yang melibatkan sejumlah kota-kota besar diluar Pulau Jawa dan Bali. PPKM hanya akan dilaksanakan di sejumlah daerah yang berada di Pulau Jawa dan Bali.

"Jadi sekali lagi ini tidak di seluruh wilayah tetapi di kota-kota dan kabupaten yang memenuhi empat kriteria yang telah disebutkan," jelas Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak menghentikan seluruh kegiatan masyarakat.

"Kegiatan kegiatan sektor esensial baik itu bahan pangan, energi, ICT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas, aktivitas seluruhnya bisa berjalan" katanya.

Kebijakan PPKM telah diterima oleh masing-masing pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten untuk masing-masing mengeluarkan peraturan daerah melalui surat edaran (SE).

Sejauh ini baru Pemerintah Provinsi Bali yang mengeluarkanSEterkait PPKM Jawa-Bali dan diharapkan Provinsi maupun Kota/Kabupaten lain segera menyusul.

Apa arti PSBB?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.21 tahun 2020 disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Wilayah Pembatasan

PSBB yang diterapkan di wilayah yang dimaksud harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Penerapan PSBB haruslah memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat, menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah;

b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Sementara berdasarkan keterangan Airlangga, istilah sekarang yang digunakan adalah PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 dan kebijakan ini bukanlah pelarangan kegiatan masyarakat dan bukan menghentikan seluruh kegiatan.

Kegiatan-kegiatan sektor esensial baik itu bahan pangan, energi, ICT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas, obvitnas seluruhnya bisa berjalan dan ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari.

Waktu Pembatasan

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB dilakukan dalam kurun waktu 14 hari tau selama masa inkubasi terpanjang.

Tetapi jika masih ada penyebaran berupa ditemukannya kasus baru, maka waktunya diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Pada aturan PPKM Jawa-Bali, pemerintah mengumumkan pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan pada 11-25 Januari 2021. Artinya, pembatasan aktivitas masyarakat berlangsung selama 15 hari atau lebih dari dua pekan.

Infografik Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Infografik Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). tirto.id/Fuad

Ketentuan PPKM Jawa-Bali dan Bedanya dengan PSBB

PP No 21 tahun 2020 menyebutkan, Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja

b. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Pembatasan kegiatan dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Untuk PPKM Jawa-Bali yang disampaikan Airlangga, pembatasan yang dilakukan adalah,

  1. Pembatasan tempat kerja denganwork from home(WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
  4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melaluitake awayataudeliverytetap diizinkan.
  5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari