Menuju konten utama

Beda Aturan PSBB Surabaya, Bekasi, Jakarta, Jogja & Daftar Sanksi

Aturan PSBB, PPKM di Jakarta, Bekasi, Jogja hingga Jawa Timur serta sanksi yang diterapkan.

Beda Aturan PSBB Surabaya, Bekasi, Jakarta, Jogja & Daftar Sanksi
Sejumlah bus Trans Jakarta melintasi Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Pemerintah sudah resmi memperpanjang kebijakan PPKM Jawa Bali mulai hari ini 26 Januari hingga 8 Februari mendatang.

Kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran infeksi virus Corona jenis baru, COVID-19.

Secara garis besar aturan PPKM atau yang lebih sering disebut PSBB ini hampir sama dengan sebelumnya.

Namun ada satu aturan yang berbeda dengan sebelumnya, jika PPKM sebelumnya mall atau pusat perbelanjaan hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB, kali ini diperpanjang menjadi pukul 20.00 WIB.

Daerah yang memperpanjang kebijakan PPKM, PSBB ini juga boleh menambah beberapa aturan hingga sanksinya.

Berikut perbedaan dan daftar aturan hingga sanksi PPKM, PSBB di Jogja, Bekasi, Jatim hingga Jakarta.

Aturan PSBB Jatim 2021

Aturan PSBB di Jawa Timur mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Sementara, penerapan itu diatur dalam regulasi melalui Keputusan Gubernur Jatim dengan Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021. Regulasi itu berisi tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online.

3. Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu serta kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

a. kegiatan restoran dengan makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

b. pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Hingga 21 Januari 2021 tercatat tujuh kabupaten dan kota yang masih masuk zona merah COVID-19, yaitu Kota Madiun, Nganjuk, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Madiun, dan Ngawi.

Aturan PPKM di Bekasi

Sesuai dengan Instruksi Mendagri, ada sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM untuk wilayah prioritas termasuk Bekasi, yakni:

1. Tempat kerja atau perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office dibatasi sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan dengan metode daring atau online.

3. Sektor esensial yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan serta kebutuhan sehari-hari masyarakat (termasuk sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, utilitas publik dan industri) tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Restoran untuk makan di tempat kuota pengunjung dibatasi sebanyak 25 persen, sementara layanan pesan antar atau take away tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

5. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang sebelumnya hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB, kini boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

6. Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Tempat ibadah boleh beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan (termasuk acara, event kemasyarakatan, budaya, kesenian dan olahraga) dihentikan sementara.

9. Akan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Sanksi langgar PPKM Bekasi

Kebijakan PPKM Jawa-Bali untuk wilayah Bekasi sendiri sebelumnya tertuang dalam Instruksi Bupati Bekasi Bekasi Nomor 1 Tahun 2021. Menurut Alamsyah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, instruksi tersebut juga telah ditetapkan sanksi bagi pelanggar PPKM.

"Dalam Instruksi Bupati ini juga ditegaskan akan dilakukan penegakan hukum dengan penerapan sanksi dalam penertiban dan penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020," kata Alamsyah seperti yang dikutip dari Antara.

Berikut sejumlah sanksi apabila melakukan pelanggaran selama masa PPKM berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020.

1. Tidak mengenakan masker di tempat maupun fasilitas umum, sanksi berupa kerja sosial (membersihkan sarana fasilitas umum) atau denda administratif paling banyak Rp250 ribu.

2. Pelanggaran dalam pelaksanaan di sekolah atau institusi pendidikan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan izin operasional.

3. Pelanggaran dalam pembatasan aktivitas di tempat kerja akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan kantor atau tempat kerja dan denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta.

4. Pelanggaran tidak melaksanakan protokol kesehatan di kantor, pimpinan tempat kerja atau kantor akan dikenai denda paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta.

5. Pelanggaran tidak melaksanakan protokol kesehatan di restoran, rumah makan, atau usaha sejenis, akan dikenai sanksi penghentian sementara dan denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta.

6. Pelanggaran tidak melaksanakan protokol kesehatan di hotel akan dikenai sanksi penghentian sementara dan denda paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta.

7. Pelanggaran dalam kegiatan keagamaan di tempat ibadah akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau teguran lisan oleh petugas yang berwenang.

8. Pelanggaran bagi masyarakat yang berkerumun, akan dikenai sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, atau denda administratif paling banyak Rp250 ribu.

9. Pelanggaran atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan, orang atau badan usaha yang melanggar akan dikenai sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta.

10. Pelanggaran pada penggunaan moda transportasi akan dikenai denda administratif paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp1 juta atau kerja sosial.

Aturan PSBB Jogja 2021

Berikut ini isi aturan PSBB Jogja menurut Ingub DIY Nomor 4/INSTR/2021:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara Iebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/online).

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara Iebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

a. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 WIB.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Untuk meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang balk dan benar, mencuci tangan dengan sabun, hand sanitizer, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).

8. Untuk memperkuat kemampuan tracking dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina).

9. Untuk mengoptimalkan posko Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten/Kota, Kecannatan/Kennantren/Kapanewon, Kelurahan/Kalurahan/Desa sampai dengan Dukuh/RW/RT, khusus untuk wilayah kalurahan/desa.

Dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

10. Untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).

11. Untuk menyampaikan laporan pelaksanaan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat di wilayah masing-masing kepada Gubernur.

Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 dan pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku, maka Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 11 Januari 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut sejumlah ketentuan penting terkait dengan keharusan melaksanakan protokol kesehatan dan sanksinya di Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.

Aturan PSBB Jakarta 2021

Aturan Memakai Masker dan PHBS Pencegahan Covid-19

1. Standar masker yang dipakai harus masker bedah atau masker kain minimal 2 lapis.

2. Penerapan PHBS Pencegahan Covid-19 di tempat/fasilitas umum meliputi:

  • menggunakan Masker di luar rumah;
  • membatasi aktivitas ke luar rumah hanya untuk kegiatan yang penting dan mendesak;
  • menjaga kesehatan diri dan tidak beraktivitas di luar rumah ketika merasa tidak sehat;
  • membatasi aktivitas di luar rumah bagi yang punya risiko tinggi jika terpapar Covid-19;
  • menjaga jarak fisik minimal 1 meter antarorang jika dalam berinteraksi kelompok;
  • membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang;
  • menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama;
  • cuci tangan pakai sabun dan air mengalir sebelum dan/atau sesudah beraktivitas;
  • melakukan olahraga secara rutin; dan
  • mengonsumsi makanan yang sehat dan bergizi seimbang.
3. Setiap Orang yang tidak memakai Masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya dikenakan sanksi berupa: kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; atau, denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000.

4. Fasilitas umum lokasi kerja sosial ialah jalan, trotoar, saluran air, jembatan penyeberangan orang, taman, halte bus. Alat kerja sosial untuk membersihkan fasilitas umum ialah rompi; alat pembersih, dan masker. Alat untuk kerja sosial disediakan oleh Satpol PP.

5. Apabila sanksi berupa denda administratif maka wajib disetorkan ke kas daerah. Satpol PP akan menerbitkan Surat Ketetapan Denda Administratif berdasarkan bukti pelanggaran dan diberikan kepada pelanggar untuk disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI.

6. Foto kopi surat tanda setoran denda dari Bank DKI diserahkan kepada kantor Satpol PP di wilayah penindakan pelanggaran terjadi oleh pelanggar.

7. Pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud di poin 1 dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan oleh Perangkat Daerah terkait, dan bisa didamping Kepolisian dan/atau TNI.

Aturan Pelaksanaan Isolasi

1. Setiap Orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta dengan status konfirmasi Covid-19 berdasar rekomendasi dari Puskesmas, rumah sakit, atau dokter, wajib menjalankan Isolasi guna mencegah penularan Covid-19 di masyarakat sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

2. Setiap Orang dengan status konfirmasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada poin (1), sebelum menjalankan Isolasi, wajib melapor pada Puskesmas di wilayah tempat tinggal/domisili.

3. Penetapan prosedur pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud di poin (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.

4. Penetapan lokasi Isolasi dan standar operasional prosedur pengelolaannya ditetapkan dengan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi.

Aturan terkait Upaya Paksa

1. Setiap Orang terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak melaksanakan Isolasi sesuai ketentuan dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi Isolasi yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi.

2. Pengenaan upaya paksa dilaksanakan oleh Satpol PP dengan mengikutsertakan tenaga kesehatan, dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.

Aturan dan Sanksi untuk Pelaku Usaha

Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 juga memberlakukan aturan terkait pencegahan Covid-19 untul pengelola kantor/tempat kerja, pelaku usaha.industri, dan pengelola hotel/penginapan/lokasi wisata/kafe/restoran. Kewajiban mematuhi sejumlah aturan itu dibarengi ancaman sanksi.

Adapun sanksi terdiri atas: teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; denda administratif;

pembekuan sementara izin; dan/atau pencabutan izin. Adapun denda administratif paling banyak

Rp50.000.000.

Ketentuan selengkapnya bisa dilihat melalui link ini: Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.

Baca juga artikel terkait PSBB atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH