Menuju konten utama

PSBB Jawa Barat, Jateng Diperpanjang, Daftar Daerah & Aturan Baru

Ada satu aturan yang diubah, yakni jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran yang semula pukul 19.00 WIB menjadi 20.00 WIB.

PSBB Jawa Barat, Jateng Diperpanjang, Daftar Daerah & Aturan Baru
Ilustrasi PPKM. foto/Istockphoto

tirto.id - Masih tingginya kasus penularan COVID-19, pemerintah memtuskan untuk memperpanjang PPMK Jawa-Bali hingga 8 Februari 2020.

Kebijakan ini diambil usai dilakukannya monitoring terhadap tujuh provinsi yang mengikuti PPMK Jawa-Bali, yakni Provinsi Banten, Jawa Barat (Jabar), DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), dan Bali.

Dikutip dari laman resmi Sekertariat Kabinet (Setkab) dari hasil monitoring terhadap 73 kabupaten/kota dari ketujuh provinsi ditemukan adanya 29 kabupaten/kota yang masih berada di zona dengan risiko tinggi, 41 kabupaten/kota zona risiko sedang, sementara 3 kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.

Wilayah yang memperpanjang masa PPKM setidaknya memenuhi satu dari empat kriteria berikut,

    • Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
    • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat nasional
    • Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
    • Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen

Tujuh kota/kabupaten prioritas perpanjang PPKM di Jabar

Provinsi Jabar sebelumnya masuk dalam jajaran wilayah yang wajib menerapkan kebijakan PPKM. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Barat termasuk dalam empat kriteria yang harus melakukan kebijakan PPKM.

"Jabar itu dari semua urusan tantangannya satu yaitu ketersediaan ruang rumah sakit makanya dipindahkan ke ruang gedung negara yang sedang berproses. Sehingga rumah sakit lebih lowong untuk pasien komorbid sedang dan berat. Kalau sekarang komorbid ringan juga di rumah sakit. Itu yang menghabiskan ruang. Semoga dengan metode ini selesai," kata Ridwan Kamil seperti yang dilansir dari Antara.

Dalam instruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ada tujuh prioritas wilayah di Jabar yang ditunjuk dalam perpanjangan masa PPKM, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Seluruh Jateng siap perpanjang PPKM

Gubernur Provinsi Jateng, Ganjar Pranowo menyebutkan bahwa seluruh wilayah di Jateng akan menerapkan perpanjangan PPKM hingga 8 Februari mendatang.

Sebelumnya, hanya ada tiga wilayah karisidenan yang wajib menerapkan PPKM, yakni Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Namun, seiring penerapannya hampir seluruh kota dan kabupaten di Jateng melakukan PPKM.

“Sekarang saja seluruh kabupaten/ kota sudah berpartisipasi, sudah 100 persen, terakhir kemarin Kendal. Jadi kalau nanti diberlakukan perpanjangan, tidak perlu diperluas jangkauannya karena semua sudah melakukan. Solidaritas teman-teman bupati/ wali kota sangat hebat, karena mereka punya kesadaran sendiri untuk bersama-sama menerapkan PPKM,” kata Ganjar dalam rilis di laman resmi Pemprov Jateng.

Guna mendukung kebijakan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menyiapkan dana senilai Rp1 triliun. Dana tersebut dianggarkan untuk mengantisipasi adanya dampak dari kebijakan PPKM.

“Saya minta minimal Rp1 triliun disiapkan, minimal itu. Jadi nanti bisa berkembang lagi, sambil kami memantau dampak-dampaknya. Mudah-mudahan masyarakat bisa bertahan. Tapi kalau tidak, negara harus hadir membantu,” lanjut Ganjar.

Aturan PPKM terbaru

Pemerintah menetapkan aturan dalam kebijakan perpanjangan PPKM sama seperti sebelumnya. Hanya saja ada satu aturan yang diubah, yakni jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran yang semula pukul 19.00 WIB menjadi 20.00 WIB.

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dalam siaran Youtube Setkab.

Berikut ini aturan lengkap PPKM Perpanjangan:

  1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan membatasi Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
  3. Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu serta kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Pembatasan di restoran untuk makan dan minum di tempat sebesar 25 persen dan layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
  5. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal sampai dengan pukul 20.00 WIB.
  6. Kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  7. Diizinkan untuk melaksanakan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
  9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Baca juga artikel terkait PSBB JABAR atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari