Menuju konten utama

Daftar Obat Sirup yang Mengandung Paracetamol untuk Demam Anak

Daftar obat paracetamol sirup untuk demam anak yang populer di masyarakat. 

Daftar Obat Sirup yang Mengandung Paracetamol untuk Demam Anak
Anak Minum Obat Sirup. foto/Istockphoto

tirto.id - Salah satu obat penurun panas dan pereda nyeri yang populer dan sering diminum oleh masyarakat adalah paracetamol.

Paracetamol atau asetaminofen sebagian besar sebagai obat resep untuk analgesik dan flu.

Obat memiliki keamanan yang baik pada dosis standar. Ada beberapa obat analgesik selain paracetamol, yaitu aspirin dan ibuprofen.

Paracetamol tidak memiliki sifat antiradang, sehingga obat ini tidak tergolong dalam obat jenis obat anti-inflamasi nonsteroid (OAINS).

Dilansir dari laman resmi Pusat Informasi Obat Nasional, terdapat sejumalah merek dagang yang populer di masyarakat seperti Panadol, Bodrex, Pamol, Paramex, Sanmol, Feminax, Mixagrip Flu, Rodemol Paracetamol dan merek lainnya.

Untuk orang dewasa, paracetamol biasanya diminum dalam bentuk tablet, namun pada anak-anak biasanya paracetamol berbentuk sirup dengan berbagai rasa.

Daftar Obat Paracetamol Sirup untuk Anak

Paracetamol berbentuk sirup biasanya diberikan kepada anak-anak karena lebih mudah untuk dikonsumsi daripada tablet.

Berikut ini beberapa jenis obat paracetamol berbentuk sirup yang populer di masyarakat untuk demam pada anak.

1. Sanmol Paracetamol;

2. Tempra Forte Paracetamol;

3. Hufagesic Paracetamol;

4. Ottopan Paracetamol;

5. Panadol Anak-Anak Paracetamol;

6. Samconal Paracetamol;

7. Itamol Paracetamol;

8. Fasidol Paracetamol;

9. Pamol Paracetamol;

10. Fevrin Paracetamol.

Bagaimana Cara Kerja Obat Sirup?

Mengutip bahan ajar Farmakologi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI, terdapat beberapa penggolongan bentuk obat yang diberikan kepada pasien, yaitu padat, cair, dan gas.

Pada obat cair, terdapat beberapa bentuk yaitu larutan, elixir, sirup, emulsi, suspensi, injeksi, guttae, galenik, ekstrak, dan immunosera.

Obat cair berbentuk sirup merupakan larutan zat kimia obat yang dikombinasikan dengan larutan gula sebagai perasa manis. Biasa digunakan untuk obat dan suplemen anak-anak.

Obat sirup yang dikonsumsi termasuk pada jenis obat oral, atau obat yang dipakai melalui mulut dan akan masuk ke dalam tubuh melalui saluran pencernaan.

Rute oral bertujuan untuk terapi dan memberikan efek sistemik yang dikehendaki. Rute oral merupakan cara mengkonsumsi obat yang dinilai paling mudah dan menyenangkan, murah serta umumnya paling aman.

Obat yang diminum secara oral akan melalui tiga fase agar kerja obat dapat terjadi, yaitu:

1. Farmasetik (disolusi);

2. Farmakokinetik;

3. Farmakodinamik;

Dalam fase farmasetik, obat berubah menjadi larutan sehingga dapat menembus membrane biologis.

Fase kedua, yaitu farmakokinetik, terdiri dari empat proses (subfase): absorpsi, distribusi, metabolisme (atau biotransformasi), dan ekskresi.

Dalam fase farmakodinamik, atau fase ketiga, terjadi respons biologis atau fisiologis.

Kelemahan dari pemberian obat per oral adalah pada aksinya yang lambat sehingga cara ini tidak dapat di pakai pada keadaan gawat.

Obat yang diberikan per oral biasanya membutuhkan waktu 30 sampai dengan 45 menit sebelum diabsorbsi dan efek puncaknya dicapai setelah 1 - 1,5 jam.

Cara per oral tidak dapat dipakai pada pasien yang mengalami mual-mual, muntah, semi koma, pasien yang akan menjalani pengisapan cairan lambung serta pada pasien yang mempunyai gangguan menelan.

Larangan Kemenkes Terkait Obat Sirup

Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan instruksi kepada fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dinas kesehatan seluruh Indonesia, untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pada poin selanjutnya, ditegaskan bahwa seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pelarangan pemberian dan penjualan obat berbentuk sirup ini dilakukan terkait dengan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak usia 0-18 tahun.

IDAI Imbau Ganti Obat Sirup dengan Puyer

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau agar seluruh dokter atau tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan bisa meresepkan atau memberikan obat berbentuk puyer pada anak-anak, menyusul adanya larangan soal penyetopan obat berbentuk sirup.

"Bila memerlukan obat sirup khusus, misalnya obat anti epilepsi atau lainnya yang tidak dapat diganti sediaan lain harap konsultasi dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak," ujar Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia Piprim Basarah Yanuarso dalam pernyataan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/10/2022)

Piprim menuturkan jika masyarakat memerlukan obat, maka tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain.

Obat pengganti tersebut dapat berupa suppositoria (obat yang dimasukkan ke dalam anus) atau bisa juga menggantinya dengan obat puyer dalam bentuk tunggal (monoterapi).

"Peresepan obat puyer tunggal hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan, pembuatan, dan tata cara pemberian," kata Piprim.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI juga telah mengeluarkan instruksi kepada fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dinas kesehatan seluruh Indonesia, untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pada poin selanjutnya, ditegaskan bahwa seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait KASUS GAGAL GINJAL AKUT atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Iswara N Raditya