Menuju konten utama

Daftar Barang Bebas Bea Masuk yang Berlaku Mulai 6 Juni 2025

Kemenkeu menerbitkan PMK 34/2025 yang membebaskan piala hingga jemaah haji dari bea masuk. Simak regulasi terbaru dan perbedaannya dengan aturan lama.

Daftar Barang Bebas Bea Masuk yang Berlaku Mulai 6 Juni 2025
Calon penumpang pesawat komersial di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2024). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.

tirto.id - Sejumlah barang diberikan pembebasan bea masuk mulai 6 Juni 2025, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Barang bebas bea masuk itu termasuk medali, piala, hingga barang lainnya.

PMK 34/2025 mengubah serta menambah beberapa pasal yang diatur dalam regulasi sebelumnya. PMK 34/2025 telah ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, serta berlaku mulai 6 Juni 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Kepabeanan, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan penerbitan PMK 34/2025 dilakukan untuk meningkatkan pelayanan, menyederhanakan ketentuan, dan memberikan kemudahan bagi penumpang dan awak sarana pengangkut.

"Aturan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang," ujarnya dikutip dari laman Bea Cukai, Rabu (4/6/2025).

Daftar Barang Bebas Bea Masuk Mulai 6 Juni: Termasuk Piala dan Medali

Secara umum, PMK 34/2025 memberikan bebas bea masuk bagi barang bawaan pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga freight on board (FOB) 500 dolar AS. Barang-barang tersebut juga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. S

Sementara, barang bawaan pribadi maupun bukan merupakan barang bawaan pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB 500 dolar AS, dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Sebelum regulasi terbaru diterbitkan, tarif bea masuk untuk barang jenis ini mengikuti tarif bea masuk umum atau most favoured nation (MFN).

Ketentuan itu salah satunya tertuang di Pasal 12 PMK 34/2025, yang mengubah 2 ayat serta ditambahkan 4 ayat. Beberapa barang yang dibebaskan bea masuk tersebut di antaranya:

  • Barang pribadi penumpang jemaah haji reguler
  • Barang pribadi jemaah haji khusus (maksimal FOB 2,500 dolar AS)
  • Medali, trofi, plakat, lencana, dan barang hadiah/sejenis lainnya (perlombaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, atau bidang lain. Serta terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan lomba dari kementerian, lembaga, institusi, serta media massa, baik dari Indonesia maupun internasional).
*Pengecualian pembebasan bea masuk ialah untuk: kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta hasil dari undian atau judi.

Isi Pokok PMK 34/2025 & Perubahanya

PMK 34/2025 meregulasi sejumlah ketentuan yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya. Misalnya, pembebasan jemaah haji dan hadiah perlombaan, hingga pengecualian bea masuk tambahan untuk barang pribadi penumpang/awak. Beberapa pokok PMK 34/2025 tersebut, sebagai berikut ini:

  • Perubahan pada ketentuan pemberitahuan bea cukai lisan.
  • Pengaturan mengenai barang bawaan pribadi jamaah haji biasa dan jamaah haji khusus.
  • Pengaturan hadiah dan penghargaan lomba yang dibawa oleh penumpang.
  • Pengaturan mengenai perpajakan atas barang yang diangkut oleh penumpang dan awak kendaraan pengangkut yang memperoleh pembebasan bea masuk.
  • Perubahan ketentuan pembebasan pajak atas barang milik pribadi penumpang dan awak pesawat berupa barang kena pajak.
  • Konfirmasi hasil tindak lanjut pemeriksaan fisik barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
  • Penegasan kewenangan Kantor Bea dan Cukai.
  • Perubahan tarif atas barang impor selain barang milik pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut.
  • Ketentuan mengenai bea masuk tambahan atas barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
  • Perubahan ketentuan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor atas barang yang diangkut oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
  • Ketentuan mengenai pencantuman hasil ditetapkan oleh Kantor Bea dan Cukai.
  • Mekanisme Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor atas impor barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut sejak tanggal 1 Januari 2025 sebelum berlakunya PMK 34/2025.

Sebagai pembanding, berikut ini beberapa ketentuan dalam PMK 34/2025 dengan PMK 203/2017:

Pokok perubahanPMK 203/2017PMK 34/2025
Pemberitahuan tertulis1). Custom declarations dan

2). Pemberitahuan impor barang khusus

Tetap
Pemberitahuan lisanDapat dilakukan di tempat tertentu yang ditetapkan Dirjen

Penambahan rincian pemberitahuan lisan dapat disampaikan oleh: lansia >60 tahun, penyandang disabilitas, jemaah haji, tamu negara (VVIP), atau tempat tertentu yang ditetapkan Dirjen

Pembebasan penumpang umum dan awak1). Umum: FOB USD500 per orang per kedatangan

2). Awak sarana pengangkut: FOB USD 50 per orang per kedatangan

Tetap
Pembebasan jemaah hajiBelum diatur

1). Jemaah haji reguler: pembebasan seluruhnya.

2). Jemaah haji khusus: FOB USD2.500 per orang per kedatangan

Pembebasan hadian perlombaan dan penghargaanBelum diatur

Hadiah perlombaan dan penghargaan (non-kendaraan bermotor, non-BKC, non-judi) dibebaskan bea masuk berupa:

1). Medali, trofi, plakat, lencana, atau barang sejenis.

2). Barang hadiah lainnya dengan jumlah sesuai kategori perlombaan (WNI dan bukti)

Pembebasan cukai1). Umum: sigaret 200; cerutu 25; tembakau 100 gram; MMEA 1 liter.

2). Awak sarana pengangkut: sigaret 40; cerutu 10; tembakau 10; tembakau 40 gram; MMEA 350ml

Berubah, mengacu ke ketentuan perundang-undangan (saat ini PMK 82/2024)

Pemungutan PPN/PPnBM dan PPh barang pribadiDipungut PPN/PPnBM dan PPh, apabila melebihi nilai pembebasan

PPN/PPnBM dipungut dan PPh dikecualikan, apabila melebihi nila pembebasan

Nilai pabean dan tarif barang pribadiSingle tarif 10 persen , nilai dihitung setelah dikurangi nilai pembebasanTetap. Diperjelas beserta pengenaan PPN/PPnBM dan pengecualian PPh
Tarif untuk barang non-pribadiMFN (sesuai tarif umum) + PPN/PPnBM + PPh sesuai ketentuanBM 10 persen + PPN/PPnBM sesuai ketentuan + PPh 5 persen
Dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, PDRIBelum diatur secara rinci

Penetapan tarif dan nilai pabean pada CD dan PIBK yang menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI

Bea masuk tambahanBelum diaturDikecualikan untuk barang pribadi penumpang/awak
Ketentuan berlaku surutTidak berlaku surut

Berlaku surut untu perlakuan PPh atas impor barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang mendapatkan pembebasan yang diimpor sejak 1 Januari 2025

Link Unduh Dokumen PMK 34/2025

Berikut ini tautan unduh PMK 34/2025 beserta aturan sebelumnya atau PMK 203/2017:

Link Unduh PMK 34/2025

Link Unduh PMK 203/2017

Selain aturan di atas, terdapat regulasi lain yang masih terkait. Berikut tautan dokumennya:

Link Unduh KEP-103/BC/2024 - Pelaksanaan Pemberitahuan Pabean Secara Lisan Oleh Jemaah Haji Tahun 2024

Link Unduh PER-09/BC/2018 - Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

PER-5/BC/2025 - Perubahan Keenam atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Impor

106/PMK.04/2019 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara

PMK 141/2023 - Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia

Baca juga artikel terkait UNDANG-UNDANG atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Edusains
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Yantina Debora