tirto.id - Sejumlah barang diberikan pembebasan bea masuk mulai 6 Juni 2025, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Barang bebas bea masuk itu termasuk medali, piala, hingga barang lainnya.
PMK 34/2025 mengubah serta menambah beberapa pasal yang diatur dalam regulasi sebelumnya. PMK 34/2025 telah ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, serta berlaku mulai 6 Juni 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Kepabeanan, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan penerbitan PMK 34/2025 dilakukan untuk meningkatkan pelayanan, menyederhanakan ketentuan, dan memberikan kemudahan bagi penumpang dan awak sarana pengangkut.
"Aturan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang," ujarnya dikutip dari laman Bea Cukai, Rabu (4/6/2025).
Daftar Barang Bebas Bea Masuk Mulai 6 Juni: Termasuk Piala dan Medali
Secara umum, PMK 34/2025 memberikan bebas bea masuk bagi barang bawaan pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga freight on board (FOB) 500 dolar AS. Barang-barang tersebut juga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. S
Sementara, barang bawaan pribadi maupun bukan merupakan barang bawaan pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB 500 dolar AS, dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Sebelum regulasi terbaru diterbitkan, tarif bea masuk untuk barang jenis ini mengikuti tarif bea masuk umum atau most favoured nation (MFN).
Ketentuan itu salah satunya tertuang di Pasal 12 PMK 34/2025, yang mengubah 2 ayat serta ditambahkan 4 ayat. Beberapa barang yang dibebaskan bea masuk tersebut di antaranya:
- Barang pribadi penumpang jemaah haji reguler
- Barang pribadi jemaah haji khusus (maksimal FOB 2,500 dolar AS)
- Medali, trofi, plakat, lencana, dan barang hadiah/sejenis lainnya (perlombaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, atau bidang lain. Serta terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan lomba dari kementerian, lembaga, institusi, serta media massa, baik dari Indonesia maupun internasional).
Isi Pokok PMK 34/2025 & Perubahanya
PMK 34/2025 meregulasi sejumlah ketentuan yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya. Misalnya, pembebasan jemaah haji dan hadiah perlombaan, hingga pengecualian bea masuk tambahan untuk barang pribadi penumpang/awak. Beberapa pokok PMK 34/2025 tersebut, sebagai berikut ini:
- Perubahan pada ketentuan pemberitahuan bea cukai lisan.
- Pengaturan mengenai barang bawaan pribadi jamaah haji biasa dan jamaah haji khusus.
- Pengaturan hadiah dan penghargaan lomba yang dibawa oleh penumpang.
- Pengaturan mengenai perpajakan atas barang yang diangkut oleh penumpang dan awak kendaraan pengangkut yang memperoleh pembebasan bea masuk.
- Perubahan ketentuan pembebasan pajak atas barang milik pribadi penumpang dan awak pesawat berupa barang kena pajak.
- Konfirmasi hasil tindak lanjut pemeriksaan fisik barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
- Penegasan kewenangan Kantor Bea dan Cukai.
- Perubahan tarif atas barang impor selain barang milik pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut.
- Ketentuan mengenai bea masuk tambahan atas barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
- Perubahan ketentuan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor atas barang yang diangkut oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
- Ketentuan mengenai pencantuman hasil ditetapkan oleh Kantor Bea dan Cukai.
- Mekanisme Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor atas impor barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut sejak tanggal 1 Januari 2025 sebelum berlakunya PMK 34/2025.
Sebagai pembanding, berikut ini beberapa ketentuan dalam PMK 34/2025 dengan PMK 203/2017:
| Pokok perubahan | PMK 203/2017 | PMK 34/2025 |
| Pemberitahuan tertulis | 1). Custom declarations dan 2). Pemberitahuan impor barang khusus | Tetap |
| Pemberitahuan lisan | Dapat dilakukan di tempat tertentu yang ditetapkan Dirjen | Penambahan rincian pemberitahuan lisan dapat disampaikan oleh: lansia >60 tahun, penyandang disabilitas, jemaah haji, tamu negara (VVIP), atau tempat tertentu yang ditetapkan Dirjen |
| Pembebasan penumpang umum dan awak | 1). Umum: FOB USD500 per orang per kedatangan 2). Awak sarana pengangkut: FOB USD 50 per orang per kedatangan | Tetap |
| Pembebasan jemaah haji | Belum diatur | 1). Jemaah haji reguler: pembebasan seluruhnya. 2). Jemaah haji khusus: FOB USD2.500 per orang per kedatangan |
| Pembebasan hadian perlombaan dan penghargaan | Belum diatur | Hadiah perlombaan dan penghargaan (non-kendaraan bermotor, non-BKC, non-judi) dibebaskan bea masuk berupa: 1). Medali, trofi, plakat, lencana, atau barang sejenis. 2). Barang hadiah lainnya dengan jumlah sesuai kategori perlombaan (WNI dan bukti) |
| Pembebasan cukai | 1). Umum: sigaret 200; cerutu 25; tembakau 100 gram; MMEA 1 liter. 2). Awak sarana pengangkut: sigaret 40; cerutu 10; tembakau 10; tembakau 40 gram; MMEA 350ml | Berubah, mengacu ke ketentuan perundang-undangan (saat ini PMK 82/2024) |
| Pemungutan PPN/PPnBM dan PPh barang pribadi | Dipungut PPN/PPnBM dan PPh, apabila melebihi nilai pembebasan | PPN/PPnBM dipungut dan PPh dikecualikan, apabila melebihi nila pembebasan |
| Nilai pabean dan tarif barang pribadi | Single tarif 10 persen , nilai dihitung setelah dikurangi nilai pembebasan | Tetap. Diperjelas beserta pengenaan PPN/PPnBM dan pengecualian PPh |
| Tarif untuk barang non-pribadi | MFN (sesuai tarif umum) + PPN/PPnBM + PPh sesuai ketentuan | BM 10 persen + PPN/PPnBM sesuai ketentuan + PPh 5 persen |
| Dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, PDRI | Belum diatur secara rinci | Penetapan tarif dan nilai pabean pada CD dan PIBK yang menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI |
| Bea masuk tambahan | Belum diatur | Dikecualikan untuk barang pribadi penumpang/awak |
| Ketentuan berlaku surut | Tidak berlaku surut | Berlaku surut untu perlakuan PPh atas impor barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang mendapatkan pembebasan yang diimpor sejak 1 Januari 2025 |
Link Unduh Dokumen PMK 34/2025
Berikut ini tautan unduh PMK 34/2025 beserta aturan sebelumnya atau PMK 203/2017:
Selain aturan di atas, terdapat regulasi lain yang masih terkait. Berikut tautan dokumennya:
PMK 141/2023 - Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id




































