tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan jam efektif bagi seluruh jenjang satuan pendidikan di wilayahnya. Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 28 Mei 2025 tersebut, seluruh kegiatan pembelajaran di sekolah dimulai pukul 06.30 WIB, bukan pukul 06.00 WIB.
“Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah serta dalam rangka mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter dan Singer perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan potensi usia peserta didik,” demikian isi SE tersebut.
Rincian Jam Belajar
Dalam surat edaran tersebut, jam belajar efektif diatur secara rinci berdasarkan jenjang pendidikan dan tingkat kelas. Adapun bagi anak yang menempuh Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), durasi waktu pembelajarannya adalah 195 menit pada hari Kamis dan 120 menit pada Jumat.
“Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB,” ujarnya.
Bagi SD (Sekolah Dasar)/MI (Madrasah Ibtidaiyah)/SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa) durasi pembelajaran adalah mulai dari 7 hingga 8,5 jam pelajaran tergantung tingkatan kelasnya.
Kelas I dengan durasi waktu pembelajaran mereka minimal 7 jam pelajaran (jp) per hari setiap Senin-Kamis dan 4 jp pada hari Jumat.
“Ketentuan 1 jp SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit,” tulis SE.
Kemudian kelas II, durasi waktu pembelajaran mereka minimal 7 jam pelajaran (jp) per hari setiap Senin-Kamis dan hari Jumat dengan minimal 6 jp. Adapun waktu 1 jp untuk kelas II sama-sama berdurasi 35 menit kecuali SLBD adalah 30 menit.
Selanjutnya untuk kelas III sampai kelas VI memiliki durasi belajar lebih panjang, sekitar 8,5 jam pelajaran atau setara lima jam efektif setiap hari Senin hingga Kamis. Adapun hari Jumat, durasi waktu pembelajaran hanya 6 jp per hari.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), kegiatan belajar juga dimulai pukul 06.30 dengan durasi 8,75 jam pelajaran per hari selama Senin hingga Kamis, dan sedikit lebih singkat pada hari Jumat. Durasi tiap jam pelajaran di tingkat ini adalah 40 menit.
Di sisi lain, bagi Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) relatif lebih singkat yaitu sekitar 8 jp dan 6 jp. Adapun 1jp berdurasi 35 menit.
Di jenjang atas seperti SMA, MA, SMK, dan MAK, siswa kelas X belajar antara 10 hingga 10,5 jam pelajaran per hari, sementara kelas XI dan XII memiliki durasi belajar antara 9,75 hingga 11 jam pelajaran.
Khusus siswa SMK program empat tahun, termasuk kelas XIlI, waktu belajarnya juga dimulai sejak 06.30 dan berlangsung hingga siang atau sore dengan beban sekitar 10 jam pelajaran per hari. Satu jam pelajaran di jenjang ini berdurasi 45 menit.
Selain mengatur jam belajar di sekolah, surat edaran ini juga memberikan pembinaan kepada satuan pendidikan untuk pemanfaatan waktu di luar jam sekolah. Siswa diarahkan untuk memanfaatkan waktu pulang sekolah hingga pukul 17.30 WIB untuk kegiatan sosial, membantu orang tua, keagamaan, atau mengembangkan minat dan bakat.
Sedangkan malam hari, antara pukul 18.00 hingga 21.00, dianjurkan diisi dengan kegiatan belajar atau keagamaan di rumah. Adapun Sabtu dan Minggu dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan berbasis keluarga atau ekstrakurikuler yang berdasarkan izin orang tua.
“Pemberlakuan penerapan jam belajar efektif hari sekolah dan waktu mulai pembelajaran sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 8 atau menerapkan kebijakan 5 (lima) hari sekolah dan/atau dengan waktu mulai pembelajaran lebih cepat, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang,” tutup SE itu.
Adapun pemberlakuan jam masuk 06.30 WIB dalam berlaku pada Tahun Ajaran Baru 2025/2026 mendatang.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































