Menuju konten utama

Agar Pembatasan Jam Malam ala Dedi Mulyadi Tak Langgar Hak Anak

Sebelum menerapkan pembatasan jam malam bagi para siswa, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Apa saja?

Agar Pembatasan Jam Malam ala Dedi Mulyadi Tak Langgar Hak Anak
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berbincang dengan sejumlah siswa saat meninjau program pendidikan karakter dan kedisiplinan di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (5/5/2025). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/bar

tirto.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menuai sorotan dengan kebijakannya yang dinilai kontroversial oleh publik. Terbaru, Dedi Mulyadi menginstruksikan semua kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk menerapkan jam malam bagi seluruh siswa dari tingkat dasar hingga menengah atas setiap hari Senin hingga Jumat.

Jam malam atau pembatasan aktivitas bagi para siswa di luar dimulai pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Selain itu para siswa juga diwajibkan untuk masuk sekolah dan memulai kegiatan belajar mengajar pada pukul 06.00 WIB.

Instruksi tersebut dikeluarkan Dedi Mulyadi dengan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik. Dalam instruksinya, Dedi Mulyadi menyebut pemerintah provinsi tidak akan menanggung dan memberi bantuan kepada pelajar terlibat kenakalan dan membutuhkan penanganan medis di jam malam.

"Setelah gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan," kata Dedi Mulyadi dikutip Antara, Senin (2/6/2025).

Dengan penerapan jam malam, seluruh siswa diwajibkan masuk sekolah dari Senin sampai Jumat, dan hari Sabtu dan Minggu para pelajar di semua tingkatan libur. Dedi menyebut kebijakan sekolah Senin sampai Jumat baru diterapkan di sejumlah kabupaten dan kota, dan belum menyeluruh di seluruh Jawa Barat.

"Saya mengajak kepada bupati dan wali kota agar para pelajar hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur. Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, harusnya di Jawa Barat diseragamkan, semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat," katanya.

Selain mengkoordinasikan seluruh bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, unsur Forkopimda juga ikut dilibatkan dalam penerapan jam malam.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menyebut telah melakukan sosialisasi ke 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 27 Kabupaten/Kota.

"Tim yang terlibat adalah Satpol PP, Kodim, Polres, Kepala dan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota, dan Provinsi, 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat, serta kepala desa," kata Purwanto dalam keterangan pers, Senin (2/6/2025).

Purwanto menambahkan, terdapat pengecualian bagi para siswa untuk keluar malam apabila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Selain itu, apabila terdapat agenda keagamaan dan sosial, siswa diperbolehkan untuk keluar malam dengan seizin wali atau orang tua.

"Dalam rangka menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif ini diperlukan upaya bersama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan pembatasan kegiatan tertentu di lingkungan pendidikan," kata Purwanto.

Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, memberi catatan terkait instruksi Dedi Mulyadi tersebut. Dia mengharapkan adanya keselarasan dalam pelaksanaan oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Dia juga meminta pemerintah Jawa Barat dapat mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pembatasan jam malam bagi para siswa, secara komprehensif dan baik.

"⁠Semoga kebijakan itu bisa dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Barat dan bisa diterima oleh seluruh rakyat Jawa Barat," kata Ono.

Wansus Ono Surono

Wansus Ono Surono. (Tirto.id/Andhika Krisnuwardhana)

Ono menegaskan, dukungannya kepada kebijakan Dedi Mulyadi demi mencegah terjadinya tindak kriminal yang rawan terjadi di malam hari dan sejumlah kenakalan remaja. Ono juga menyampaikan bahwa kebijakan jam malam baru dimulai pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, dan menurutnya anak-anak masih memiliki cukup waktu untuk bermain sebelum jam malam diterapkan.

"Jam malam itu, hanya membatasi hanya di jam 21.00-04.00 sehingga anak-anak masih bisa memanfaatkan kegiatan di luar waktu itu. Bila masih ada kegiatan di jam malam, maka perlu kegiatan khusus yang dapat didampingi orangtua," kata Ono.

Perlu Kajian Komprehensif

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, meminta Dedi Mulyadi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mematangkan kembali persiapan pembatasan jam malam bagi siswa. Dirinya mempertanyakan mengenai ketentuan siswa yang akan dibatasi kegiatan malamnya, menurutnya apakah anak remaja yang tidak sekolah atau tidak berstatus siswa juga akan dibatasi kegiatan malamnya.

"Namun, kenapa sasarannya hanya untuk peserta didik. Bagaimana edaran itu menjangkau anak yang tidak berstatus peserta didik? Ini perlu diberikan penjelasan ke publik. Karena angka anak tidak sekolah di Jawa Barat juga tinggi," kata Aris saat dihubungi Tirto, Selasa (3/6/2025).

Dia meminta Dedi Mulyadi untuk menyiapkan jajaran aparat yang humanis dalam mengimplementasikan kebijakan pembatasan jam malam. Menurutnya, jika patroli jam malam diberlakukan diperlukan aparat penegak hukum yang humanis terutama saat menghadapi anak remaja.

"Selain itu, kami berharap petugas yang disiapkan mengawal dan mengawasi jalannya jam malam, harus memahami dan menerapkan safeguarding atau kebijakan keselamatan anak," kata dia.

Aris juga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan sosialisasi dengan baik kepada seluruh elemen masyarakat tidak hanya kepada unsur pemerintah kabupaten dan kota namun juga hingga level orang tua di rumah. Sehingga, instruksi Dedi Mulyadi ini dapat dipahami oleh semua komponen masyarakat dan efektif secara penerapan.

"Kami berharap penetapan kebijakan ini melibatkan unsur ekosistem perlindungan anak di tingkat RT/RW dan Desa, seperti; orang tua, PATBM, Puspaga, dan lainnya. Semua komponen sistem harus memahami tata laksana program ini, sehingga efektif penerapannya," kata Aris.

Program pendidikan karakter dan kedisiplinan bagi siswa

Sejumlah siswa berjalan memasuki barak militer saat program pendidikan karakter dan kedisiplinan di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (5/5/2025).ANTARA FOTO/Abdan Syakura/bar

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengkritik kebijakan Dedi Mulyadi yang menurutnya dilakukan tanpa kajian dan hanya menjadi solusi instan atas permasalahan remaja. Dia menyarankan Dedi Mulyadi untuk melakukan kajian komprehensif mengenai akar masalah remaja dibanding menginstruksikan pembatasan jam malam.

"Harus melakukan kajian secara mendalam, faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kenakalan remaja. Akar masalahnya apa saja, jadi itu semua harus diidentifikasi satu per satu, lalu juga dianalisis, akar masalahnya satu per satu, jadi nggak bisa ditempuh dengan kebijakan instan," kata Ubaid saat dihubungi Tirto, Selasa.

Ubaid menyebut, jika Dedi Mulyadi memaksakan pembatasan jam malam bagi remaja dikhawatirkan menimbulkan depresi dan ketakutan bagi mereka, terlebih para remaja sedang di usia pertumbuhan. Menurut Ubaid, kenakalan remaja dapat diredam namun hanya sementara para anak-anak yang sedang melewati masa pubertas tersebut tidak taat karena kesadaran namun rasa takut.

"Jadi tujuan utama soal pembentukan karakter yang disiplin dan berintegritas malah tidak tercapai," kata Ubaid.

Baca juga artikel terkait ATURAN JAM MALAM atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News Plus
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang