tirto.id - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan suap vonis lepas minyak goreng perusahaan Grup Wilmar, M. Syafei, menuturkan bahwa dirinya dikira memiliki wanita idaman lain atau selingkuhan saat proses penyidikan di Kejaksaan Agung. Hal itu bermula dari pertanyaan jaksa penyidik kepada istri Syafei, Sovista Maya Khrisna, mengenai keberadaan anak perempuannya.
Padahal, Syafei dan Sovista tidak memiliki anak perempuan. Keduanya memiliki dua anak laki-laki yang kini telah duduk di bangku kuliah.
"Ada yang bapak mau tanya sama istrinya?" tanya Ketua Majelis Hakim, Effendi, kepada Syafei dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
"Mungkin istri saya tidak menjelaskan sampai kita pertama kali bertemu berantem pak, dikira saya punya istri lain karena ada salah satu jaksa menanyakan sama istri saya 'anak ibu berapa? Dua laki-laki', kata istri saya. Ditanya (oleh jaksa) 'anak perempuan Pak Syafei di mana?" kata Syafei menjelaskan.
Akibatnya, sejak pertanyaan itu muncul, Sovista enggan bertemu bahkan menatap Syafei saat sedang menjalani proses penyidikan di Kejaksaan.
"Sehingga kami, istri saya melihat saya di Kejaksaan itu berantem, sama saya. Dikira saya punya istri lain," tambahnya.
Sovista membenarkan pernyataan suaminya bahwa dia mendapat pertanyaan mengenai keberadaan anak perempuan yang selama ini tidak pernah ia dan suaminya miliki. Hakim Effendi kemudian mengonfirmasi kembali pertanyaan jaksa penyidik tersebut dan data dua buah hati Sovista dengan Syafei.
"Ada ditanya gitu ya, betul? Apakah ada anak perempuan Pak Syafei?" tanya hakim Effendi.
"Iya, aneh ya pak," ujar Sovista.
"Sebentar, ibu sebagai istri melahirkan hanya punya dua anak laki-laki," tanya hakim Effendi.
"Laki-laki betul," jelas Sovista.
Syafei kemudian merespon dengan mengaku keluarganya menjadi hancur. Namun, Hakim Effendi mengaku perkara rumah tangga tersebut tidak diteruskan demi memberi kesempatan kepada pengacara ataupun advokat bertanya dan mendalami pembahasan lain mengenai substansi perkara kasus.
"Iya pak artinya ini saya sudah hancur, keluarga saya ikut (hancur)," ungkap Syafei.
"Ya sudah itu lain lagi lah," tegas hakim Effendi.
Diketahui, Syafei menjabat sebagai Social Security Licence Head Indonesia (SSL Head) PT Sari Agrotama Persada (perusahaan Grup Wilmar) atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas dalam kurun waktu Januari 2024 sampai dengan Maret 2025.
Bersama advokat Kantor Hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakrie dan Marcella Santoso, Syafei didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Mereka didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































