Menuju konten utama

CPNS 2019: Komite Pemenuhan Hak Disabilitas DIY Buka Posko Aduan

Penyandang disabilitas yang kena diskriminasi berupa pengurangan hak dan tak mendapat fasilitas dari pemerintah saat pendaftaran dan seleksi bisa melapor.

CPNS 2019: Komite Pemenuhan Hak Disabilitas DIY Buka Posko Aduan
Peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Graha Wana Bhakti Yasa, DI Yogyakarta, Senin (29/10/2018). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.

tirto.id - Komisioner Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas D.I. Yogyakarta, Winata mengatakan, telah membuka posko pengaduan pendaftaran CPNS 2019 bagi kelompok disabilitas.

Posko dibuka mulai Rabu, 20 November 2019 hingga proses seleksi CPNS rampung pada 2020.

“Tahun lalu kami hanya memantau saja. Rupanya ada sejumlah persoalan yang terulang, sehingga kami putuskan untuk buka posko saja. Kami akan advokasi aduan dari penyandang disabilitas ke instansi terkait,” kata dia, di kantornya, Jalan Sriti, Depok, Sleman, DIY, Rabu (20/11/2019).

Menurut Winata, penyandang disabilitas yang kena diskriminasi berupa pengurangan hak-hak dan tak mendapat fasilitas dari pemerintah saat pendaftaran dan seleksi bisa melapor.

Jumlah lowongan CPNS disabilitas 2019 di DIY, yakni di Pemprov DIY ada 712 formasi umum dan formasi khusus disabilitas 14 orang; Kabupaten Sleman 643 formasi umum dan 13 disabilitas; Kota Yogya 419 formasi umum dan 8 disabilitas; Bantul 601 formasi umum dan 12 diabilitas; Kulonprogo 360 formasi umum dan 8 disabilitas; dan Gunungkidul 250 dan 7 disabilitas.

“Mengacu dengan undang-undang untuk tahun ini kuota disabilitas yakni minimal 2 persen dari lowongan yang disediakan. Ini ada peningkatan, karena hanya minimal 1 persen,” ujar dia.

Ketua Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas DIY, Setia Adi Purwanta menyebut, menilai formasi untuk penyandang disabilitas tak didukung data memadai terkait kompetensi yang dimiliki.

“Pemerintah daerah tak tahu apa saja ragam disabilitas dan kompetensi disabilitas berdasar ijazah yang dimiliki. Formasi yang dibuka hanya berdasar riset parsial dari sedikit perguruan tinggi. Padahal kompetensi disabilitas ini beragam,” kata dia.

Menurut Setia Adi, formasi khusus untuk disabilitas bisa diisi oleh pelamar non-disabilitas bila kuotanya tak terpenuhi.

Ia meminta hal itu tak terjadi, karena bila jumlah pendaftar minim seharusnya pemerintah daerah bertanggung jawab.

Setia Adi mendesak agar pemerintah mengupayakan pendaftar formasi disabilitas membeludak dari batas minimal yang ditentukan.

“Ada yang perlu diwaspadai juga karena instansi yang membuka ini juga disinyalir tak menyiapkan fasilitas bagi pendaftar disabilitas. Ini aneh kalau benar-benar terjadi. Jangan sampai disabilitas ini jadi korban dari kebijakan ini,” imbuh dia.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz