tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melaporkan kasus positif Corona per 18 Januari 2021 total menjadi 229.726 kasus. Jumlah ini bertambah sebanyak 2.361 kasus dari sebelumnya, Minggu (17/1/2021) yaitu 227.365 pasien.
Dari jumlah data yang positif, sebanyak 3.815 pasien meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen, sementara tingkat kematian di Indonesia 2,9 persen. Sebanyak 204.711 dinyatakan telah sembuh dari COVID-19, dengan tingkat kesembuhan 89,1 persen.
"Jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 21.200 [terdiri dari orang yang masih dirawat atau isolasi]" kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI, Dwi Oktavia di Balai Kota Jakarta.
Dinkes DKI juga terus melakukan tes PCR kepada masyarakat. Hingga Minggu (17/1), total tes PCR yang dilakukan oleh Pemprov DKI sebanyak 225.910. Pada Minggu (17/1), DKI melakukan tes PCR terhadap 11.791 spesimen. Dari sejumlah data tersebut, 10.012 di antaranya dilakukan tes untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru pada hari ini.
"Hasilnya 2.361 positif dan 7.651 negatif," ucapnya.
Kemudian untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 17,9 persen, sedangkan Indonesia sebesar 9,6 persen. Positivity rate DKI Jakarta dan Indonesia tiga kali lipat lebih dibandingkan standar presentase dari World Health Organization (WHO) yaitu 5 persen.
Pada penerapan kembali PSBB seperti awal pandemi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," ucapnya.
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
- Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
- Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
- Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
- Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz