Menuju konten utama

Contoh Surat Permohonan Penukaran Uang Baru 2026 ke Bank

Contoh surat permohonan penukaran uang baru 2026 ke bank dapat menjadi acuan masyarakat hingga perusahaan. Simak format lengkapnya.

Contoh Surat Permohonan Penukaran Uang Baru 2026 ke Bank
ilustrasi penukaran uang baru di bank. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

tirto.id - Menjelang lebaran, sejumlah masyarakat hingga perusahaan biasanya membutuhkan penukaran uang baru Rupiah di bank. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan. Ini contoh surat permohonan penukaran uang baru 2026 ke bank.

Salah satu tradisi yang hidup di Indonesia pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri yaitu membagikan uang baru kepada sanak saudara dan kerabat. Guna memenuhi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia membuka sejumlah layanan penukaran uang baru, seperti kas keliling dan penukaran di loket bank.

Pada lebaran 2026, BI telah menyiapkan uang tunai dengan kondisi layak edar sebesar Rp185,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp177 triliun dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan perbankan, termasuk penarikan tunai melalui ATM dan kantor cabang perbankan. Sementara, Rp8,6 triliun lainnya dialokasikan untuk layanan penukaran uang dengan nominal sebesar Rp5,3 juta per paket.

Format Surat Permohonan Penukaran Uang Baru 2026 ke Bank

Layanan penukaran uang baru BI dibuka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjamin kecukupan uang layak edar. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan penukaran uang dari berbagai denominasi dimulai dari Rp 1.000 sampai dengan Rp 50.000.

Masyarakat diimbau untuk menukarkan uang secara resmi, untuk mengantisipasi uang palsu. Salah satu cara yang bisa dilakukan ialah dengan menukarkan uang ke bank. Sebelum melakukan penukaran, pastikan menyiapkan uang yang akan ditukar dengan uang baru. selain itu, masyarakat juga dapat membawa urat permohonan penukaran uang baru ke bank.

Berikut contoh surat permohonan penukaran uang baru 2026 ke bank yang dapat digunakan sebagai acuan:

[Kop Surat Instansi / Organisasi / Perusahaan]

(Jika mewakili lembaga, gunakan kop surat resmi)

Nomor: [Nomor Surat Internal, misal: 015/ADM/III/2026]

Lampiran: 1 (Satu) Berkas Fotokopi KTP

Perihal: Permohonan Penukaran Uang Rupiah Kertas (UPK) Tahun Emisi Terbaru

Kepada Yth.Pimpinan [Nama Bank, contoh: Bank Indonesia / Bank Mandiri]Kantor Cabang [Nama Lokasi Cabang]

Di Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan rencana pelaksanaan kegiatan [Sebutkan Agenda, contoh: Persiapan Idul Fitri 1447 H / Operasional Kantor], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap Anda]

Jabatan: [Sebutkan Jabatan Anda]

Instansi/Unit: [Nama Instansi/Perusahaan]

No. Telepon/HP: [Nomor yang bisa dihubungi]

Bermaksud mengajukan permohonan penukaran uang kartal baru tahun emisi terbaru dengan rincian kebutuhan sebagai berikut:

Rp. 20.000 sebanyak 100 lembar= Rp. 2.000.000,-

Rp. 10.000 sebanyak 100 Lembar = Rp. 1.000.000,-

Rp. 5.000 sebanyak 100 Lembar = Rp. 5.00.000,-

Total Keseluruhan Rp Rp. 3.500.000,-

Adapun rencana pengambilan akan kami lakukan pada:

Hari / Tanggal: [Contoh: Senin, 23 Maret 2026]

Waktu: [Contoh: 09.00 WIB]

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar permohonan ini dapat dikabulkan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

[Kota Anda],

[Tanggal Hari Ini]

Hormat Kami,

(Tanda Tangan & Stempel Resmi)[Nama Lengkap Anda]

Penukaran uang baru juga dapat dilakukan melalui layanan SERAMBI BI, dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu di laman Pintar BI. Berikut tata caranya:

  • Buka laman Pintar BI.
  • Tunggu antrean sesuai estimasi waktu tunggu yang ditentukan.
  • Setelah antrean selesai, klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  • Pilih provinsi dengan menekan dropdown atau ketik provinsi yang akan dituju.
  • Setelah memilih provinsi, klik "Lihat Lokasi".
  • Pilih jadwal penukaran uang yang tersedia.
  • Lengkapi data diri berupa NIK, nama, nomor telepon, dan email dengan benar.
  • Lalu klik “Lanjutkan”.
  • Isi jumlah nominal penukaran sesuai kebutuhan.
  • Isi kode captcha sesuai kode yang tersedia, lalu klik “Pesan”
  • Setelah itu, tampil ringkasan pemesanan Kas Keliling di layar.
  • Klik “Download Bukti Pemesanan”.
  • Bukti pemesanan digital atau cetak wajib dibawa saat penukaran.
Pada saat penukaran, masyarakat wajib hadir di lokasi yang dipilih sesuai jadwal yang tertera di bukti pemesanan. Selain itu, pemesan juga membawa KTP asli dan uang layak yang akan ditukar dengan uang baru sesuai nominal yang dipilih.

Pembaca dapat mengakses artikel mengenai penukaran uang baru melalui tautan berikut:

Kumpulan Artikel Penukaran Uang Baru

Baca juga artikel terkait PENUKARAN UANG BARU atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Iswara N Raditya