tirto.id - SK Panitia ANBK dibutuhkan satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional (AN) dengan status pelaksanaan mandiri dan menumpang.
Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023, pelaksana tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah dengan minimal terdiri dari ketua pelaksana, pengawas ruang, proktor, dan teknisi.
Ketentuan ini berlaku untuk satuan pendidikan yang melaksanakan AN dengan status mandiri.
Di lain sisi, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN dengan status menumpang, pelaksana tingkat satuan pendidikan dibentuk kepala sekolah dengan minimal terdiri dari ketua dan pengawas ruang saja.
Asesmen Nasional 2023 diikuti oleh satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
Peserta didik yang mengikuti AN merupakan perwakilan kelas 5,8, dan 11 pada jenjang SD, SMP, SMA atau yang sederajat.
Pada jenjang SD/MI dan yang sederajat, pesertanya maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang untuk tiap satuan pendidikan.
Sedangkan jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal diikuti 45 orang dengan cadangan 5 orang.
Sementara peserta jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat terdiri dari maksimal 45 orang dan cadangan sejumlah 5 orang.
Link Download Contoh SK Panitia ANBK
Berikut adalah link download contoh SK Panitia ANBK:
Link Download Contoh SK Panitia ANBK
Tugas & Wewenang Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan
Berikut ini adalah tugas dan wewenang pelaksana tingkat satuan pendidikan berdasarkan POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023:
- Melakukan sosialisasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali peserta didik tentang kebijakan AN dan teknis pelaksanaan AN;
- Melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan AN dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;
- Mendorong partisipasi peserta didik, pendidik dan kepala sekolah mengikuti Asesmen Nasional;
- Merencanakan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan masing-masing;
- Melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;
- Mengusulkan jumlah sesi per hari, gelombang, pemilihan moda kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;
- Mengikuti simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pelaksana tingkat pusat;
- Menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen di lokasi Satuan Pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN;
- Menyampaikan informasi kepada orang tua/wali peserta didik tentang keikutsertaan peserta didik masing-masing dalam pelaksanaan AN;
- Mengikuti gladi bersih pelaksanaan AN dengan mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel utama dan cadangan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetaPkan;
- Mengikuti ketentuan penetapan "Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri dan Satuan Pendidikan menumpang" yang dituangkan dalam "surat keputusan" kepala dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota, sesuai kewenangannya;
- Memfasilitasi mobilisasi peserta AN yang menumpang ke Satuan Pendidikan lain;
- Memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta didik yang telah ditetapkan oleh Kementerian, sesuai dengan DNT;
- Memastikan peserta didik yang mengikuti AN hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal dan sesi pelaksanaan yang telah ditentukan;
- Memastikan pelaksanaan AN di masing-masing Satuan Pendidikan sesuai dengan protokol kesehatan;
- Mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;
- Melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika
- peserta utama berhalangan mengikuti asesmen;
- Penggantian peserta utama dengan peserta cadangan dapat dilakukan selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada sesi 1 (satu) di hari pertama;
- Jumlah maksimal peserta AN utama yang dapat digantikan oleh peserta AN cadangan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5 orang),
- Melaksanakan AN sesuai dengan ketentuan pada POS AN;
- Melaksanakan pengawasan pelaksanaan AN yang berasal dari unsur pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara silang antar Satuan Pendidikan;
- Melaporkan permasalahan teknis yang tidak dapat diselesaikan di tingkat Satuan Pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, sesuai dengan kewenangannya, melalui sistem aplikasi ANBK;
- Membuat berita acara pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan;
- Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN sesuai tata tertib pelaksanaan AN;
- Memastikan keikutsertaan peserta dan memastikan seluruh peserta mengisi seluruh butir pada instrumen AN;
- Membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan yang bersumber dari dana APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang tidak mengikat;
- Melakukan evaluasi tingkat partisipasi peserta didik yang mengikuti ANBK, serta pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan yang berpartisipasi mengisi Survei Lingkungan Belajar;
- Menyusun laporan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan masing-masing;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/ Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
- Khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri, menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Perwakilan RI setempat; dan
- Menyusun program tindak lanjut hasil AN berdasarkan rapor pendidikan.
Jadwal dan Tahapan ANBK 2023
Berikut adalah jadwal lengkap untuk pelaksanaan ANBK tahun 2023 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.
- 28 – 30 Juli 2023: Sinkronisasi Simulasi ANBK 2023
- 31 Juli – 3 Agustus 2023: Simulasi ANBK 2023
- 4 – 6 Agustus 2023: Sinkronisasi Simulasi ANBK SD sederajat
- 7 – 10 Agustus 2023: Simulasi ANBK SD sederajat
- 18 – 20 Agustus 2023: Sinkronisasi Gladi Bersih ANBK SMA, SMK sederajat
- 21– 24 Agustus 2023: Gladi Bersih ANBK SMA, SMK sederajat
- 25 – 27 Agustus 2023: Sinkronisasi Pelaksanaan ANBK SMA, SMK sederajat
- 28– 31 Agustus 2023: Pelaksanaan ANBK SMA MA SMK MAK
- 1 – 3 September 2023: Pelaksanaan ANBK Paket C
- 7 – 10 September 2023: Sinkronisasi Gladi Bersih SMP sederajat
- 11 – 14 September 2023: Gladi Bersih ANBK SMP sederajat
- 11 – 24 September 2023: Pelaksanaan Sulingjar (Kepsek dan Guru) ANBK SMA/SMK Sederajat
- 25 September – 8 Oktober 2023: Pelaksanaan Sulingjar (Kepsek dan Guru) ANBK SMP Sederajat
- 15 – 17 September 2023: Jadwal Sinkronisasi Pelaksanaan SMP sederajat
- 18 – 21 September 2023: Pelaksanaan ANBK SMP MTs tahun 2023
- 23 – 24 September 2023: Pelaksanaan ANBK Paket B
- 6 – 8 Oktober 2023: Sinkronisasi Gladi Bersih ANBK SD sederajat Tahap I
- 9 – 12 Oktober 2023: Gladi Bersih ANBK SD MI tahun 2023 Tahap I
- 9 – 22 Oktober 2023: Pelaksanaan Sulingjar (Kepsek dan Guru) ANBK SD Sederajat
- 13 – 15 Oktober 2023: Sinkronisasi Gladi Bersih SD MI Tahap II
- 16 – 19 Oktober 2023: Gladi Bersih SD/MI Tahap II
- 20 – 22 Oktober 2023: Sinkronisasi Pelaksanaan ANBK SD/MI Tahap I
- 23 – 26 Oktober 2023: Pelaksanaan ANBK SD MI tahun 2023 Tahap I
- 28 – 29 Oktober 2023: Pelaksanaan ANBK Paket A Tahap 1
- 27 – 29 Oktober 2023: Sinkronisasi Pelaksanaan ANBK SD MI Tahap II
- 30 Oktober – 2 November 2023: Pelaksanaan ANBK SD MI Tahap II
- 4 – 5 November 2023: Pelaksanaan ANBK Paket A Tahap II.