tirto.id - Contoh SK Panitia ANBK 2025 menjadi salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan asesmen berbasis komputer. Simak artikel ini untuk melihat contoh SK Panitia ANBK Word serta link unduhnya.
Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK digelar mulai pertengahan Juli hingga awal Oktober. Pihak sekolah wajib membuat Surat Keputusan (SK) Panitia ANBK.
Tanggung jawab menulis SK Panitia ANBK 2025 ini diserahkan kepada kepala sekolah. Sebagai pemimpin, kepala sekolah dapat mengatur struktur kepengurusan ANBK di dalam SK.
Link Download SK Panitia ANBK 2025 SD, SMP, dan SMA/SMK
Di dalam SK Panitia ANBK 2025, kepala sekolah berhak menulis susunan kepanitiaan dengan tugas-tugas tertentu. Sebut misalnya ketua pelaksana, pengawas, proktor, dan teknisi.
Berikut tautan yang bisa diakses untuk mengunduh contoh SK Panitia ANBK 2025.
- Link Download SK Panitia ANBK 2025
- Link Download Contoh SK Panitia ANBK 2025
- Link Unduh SK Panitia ANBK Word 2025
Contoh SK Panitia ANBK 2025
SK Panitia ANBK pada bagian awal mencantumkan kop sekolah, dilanjutkan dengan penulisan "Surat Keputusan", nomor surat, judul, nama sekolah, dan tahun pembelajaran.
Berikutnya, SK Panitia ANBK 2025 dapat berupa "Menimbang" yang menjelaskan tentang latar belakang dan tujuan pembentukan panitia. Dilanjutkan dengan "Mengingat" yang berisi dasar hukum atau aturan pemerintah yang mendukung kegiatan.
Setelah itu, kepala sekolah bisa menulis keputusan yang dibuat berdasarkan poin tertentu. Bagian ini dilengkapi keterangan tempat, tanggal penetapan, dan nama pihak yang menetapkannya.
Adapun SK Panitia ANBK 2025 harus dilengkapi lampiran berupa tabel yang mendeskripsikan tugas dan jadwal panitia. Selain itu, rincian anggaran juga bisa dituliskan.
Secara keseluruhan, SK Panitia ANBK memuat sejumlah unsur berikut.
- Kop Surat
- Tulisan "Surat Keputusan"
- Nomor Surat
- Judul Surat
- Nama Sekolah
- Tahun Ajaran
- Latar Belakang dan Tujuan
- Dasar Hukum atau Aturan Pelaksanaan
- Poin-Poin Keputusan
- Tempat dan Tanggal Penulisan
- Pihak yang Menetapkan
- Lampiran Tugas dan Jadwal Panitia
Tugas dan Wewenang Sekolah dalam Pelaksanaan ANBK
Selain SK Panitia ANBK 2025 di atas, pihak sekolah juga perlu memperhatikan tugas dan kewenangannya. Berikut sejumlah tugas dan wewenang yang harus diterapkan satuan pendidikan.
- Melakukan sosialisasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, atau wali peserta didik tentang kebijakan ANBK dan teknis pelaksanaannya;
- Melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan ANBK dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;
- Mendorong partisipasi peserta didik, pendidik, dan kepala sekolah agar berpartisipasi dalam ANBK;
- Merencanakan pelaksanaan ANBK di satuan pendidikan masing-masing;
- Melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta ANBK dan melaporkannya ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;
- Mengusulkan jumlah sesi per hari, gelombang, serta pemilihan moda kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;
- Mengikuti simulasi atau uji coba pelaksanaan ANBK sesuai jadwal yang ditetapkan pelaksana tingkat pusat;
- Menetapkan tempat atau ruang asesmen di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain;
- Menyampaikan informasi kepada orang tua/wali peserta didik tentang keikutsertaan peserta didik masing-masing dalam pelaksanaan ANBK;
- Mengikuti gladi bersih pelaksanaan AN dengan mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel utama dan cadangan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
- Mengikuti ketentuan penetapan "Satuan Pendidikan Pelaksana ANBK Mandiri dan Satuan Pendidikan Menumpang" yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sesuai kewenangan;
- Memfasilitasi mobilisasi peserta ANBK yang menumpang ke satuan pendidikan lain;
- Memastikan peserta didik yang mengikuti ANBK merupakan peserta didik yang telah ditetapkan oleh Kementerian, sesuai dengan DNT;
- Memastikan peserta didik yang mengikuti ANBK hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal dan sesi pelaksanaan yang telah ditentukan;
- Memastikan pelaksanaan ANBK di masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan protokol kesehatan;
- Mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan ANBK untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel ANBK;
- Melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan, jika
- peserta utama berhalangan mengikuti asesmen;
- Penggantian peserta utama dengan peserta cadangan dapat dilakukan selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan ANBK pada sesi 1 (satu) di hari pertama;
- Jumlah maksimal peserta ANBK utama yang dapat digantikan oleh peserta ANBK cadangan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5 orang);
- Melaksanakan ANBK sesuai dengan ketentuan pada pedoman;
- Melaksanakan pengawasan pelaksanaan ANBK yang berasal dari unsur pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara silang antar satuan pendidikan;
- Melaporkan permasalahan teknis yang tidak dapat diselesaikan di tingkat satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, sesuai dengan kewenangan melalui sistem aplikasi ANBK;
- Membuat berita acara pelaksanaan ANBK;
- Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan ANBK sesuai tata tertib pelaksanaan;
- Memastikan keikutsertaan peserta dan memastikan seluruh peserta mengisi seluruh butir pada instrumen ANBK;
- Membiayai persiapan dan pelaksanaan ANBK di sekolah yang bersumber dari dana APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang tidak mengikat;
- Melakukan evaluasi tingkat partisipasi peserta didik yang mengikuti ANBK, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berpartisipasi mengisi Survei Lingkungan Belajar;
- Menyusun laporan pelaksanaan ANBK di sekolah masing-masing;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan ANBK kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
- Khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri, menyampaikan laporan pelaksanaan ANBK kepada Perwakilan RI setempat;
- Menyusun program tindak lanjut hasil ANBK berdasarkan rapor pendidikan.
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Yuda Prinada
Masuk tirto.id






































