Menuju konten utama

Contoh & Cara Dapat Surat Keterangan Tidak Buta Warna PPDB 2023

Cara dapat SK bebas buta warna ini bisa diperoleh di puskesmas terdekat berikut contoh dan mekanismenya.

Contoh & Cara Dapat Surat Keterangan Tidak Buta Warna PPDB 2023
Seorang penjaga perlintasan kereta api mengikuti tes buta warna di klinik kesehatan Stasiun Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

tirto.id - Surat keterangan (SK) tidak buta warna merupakan salah satu syarat dokumen yang diperlukan untuk daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

SK tidak buta warna sendiri juga dikenal sebagai surat keterangan bebas buta warna. Cara dapat SK bebas buta warna ini bisa diperoleh di puskesmas terdekat.

Sesuai dengan namanya, SK tidak buta warna adalah surat yang menerangkan bahwa anak yang didaftarkan untuk masuk ke satuan pendidikan tidak buta warna, baik buta warna total maupun parsial (sebagian).

Berdasarkan dokumen petunjuk teknis (juknis) PPDB Jawa Barat, SK tidak buta warna dari puskesmas ini diserahkan bersama surat pernyataan tidak buta warna yang ditulis dan ditandatangani oleh wali murid.

Lantas, seperti apa contoh dan cara dapat keterangan tidak buta warna untuk daftar PPDB?

Contoh Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Puskesmas

SK tidak buta warna dari puskesmas umumnya memuat beberapa informasi, yaitu:

  • kop puskesmas tempat dilaksanakan tes buta warna;
  • nomor surat;
  • data diri calon peserta didik baru;
  • pernyataan bahwa calon peserta didik baru tidak buta warna total dan parsial;
  • tanggal diterbitkan;
  • informasi data diri dan tanda tangan dokter mata;
  • cap atau stempel dari puskesmas.

Surat keterangan ini biasanya akan berlaku selama tiga sampai enam bulan setelah diterbitkan. Dikutip dari laman BP2MI berikut link contoh SK tidak buta warna dari puskesmas:

Contoh Surat Keterangan Tidak Buta Warna PDF

Cara Dapat Surat Keterangan Tidak Buta Warna di Puskesmas

Cara dapat surat keterangan tidak buta warna di puskesmas cukup mudah. Calon peserta didik baru bersama wali bisa datang langsung ke puskesmas dan meminta layanan untuk surat keterangan tidak buta warna.

Nantinya, petugas akan memberikan arahan bagaimana tata cara untuk memperoleh SK tidak buta warna. Dikutip dari laman Kementerian PANRB, berikut beberapa mekanisme umum untuk memperoleh SK tidak buta warna di puskesmas:

  • Pasien melakukan pendaftaran dengan menyerahkan kartu identitas diri. Bagi anak di bawah umur bisa menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK);
  • Petugas mengisi identitas pasien pada lembar surat keterangan sehat dan mengarahkan pasien untuk melakukan pembayaran sesuai tarif retribusi;
  • Petugas akan mengarahkan pasien ke ruang tunggu untuk menunggu antrean;
  • Petugas Poli Umum memanggil pasien untuk dilakukan pemeriksaan umum, seperti berat badan, tinggi badan, tanda vital, dan sebagainya;
  • Pasien masuk ke ruang pemeriksaan dokter untuk melakukan tes buta warna;
  • Dokter menilai hasil tes buta warna pasien dan memberikan kesimpulannya dalam surat keterangan sehat;
  • Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pasien tidak buta warna, maka pasien menyerahkan surat keterangan sehat kepada ruang tata usaha untuk diterbitkan SK tidak buta warna.

Biaya pembuatan SK tidak buta warna di puskesmas berkisar antara Rp30.000 hingga Rp65.000. Kendati demikian, tanyakan terlebih dahulu kepada petugas puskesmas terkait biaya pembuatan SK tidak buta warna ini. Hal ini karena setiap puskesmas mungkin memiliki kebijakan yang berbeda-beda.

Baca juga artikel terkait PPDB 2023 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora