Menuju konten utama

Cina Desak Indonesia Batalkan Penamaan Laut Natuna Utara

Cina menganggap perubahan nama Laut Natuna Utara oleh Indonesia dilakukan sepihak. Tindakan ini dinilai tidak kondusif untuk mempertahankan situasi yang sangat baik antara Cina dan Indonesia.

Cina Desak Indonesia Batalkan Penamaan Laut Natuna Utara
Kapal Arleigh Burke USS Dewey transit di Laut Cina Selatan, Sabtu (6/5). Foto diambil tanggal 6 Mei 2017. ANTARA FOTO/Kryzentia Weiermann/Courtesy U.S. Navy/Handout via REUTERS

tirto.id - Cina menuntut agar Indonesia membatalkan keputusan mengganti nama wilayah maritimnya di bagian barat daya Laut Cina Selatan menjadi “Laut Natuna Utara”.

Kementerian Luar Negeri Cina telah mengirim sebuah catatan resmi ke Kedutaan Besar Indonesia di Beijing untuk menyatakan penolakannya terhadap langkah penggantian nama itu pada 14 Juli lalu di Jakarta. Saat itu, Indonesia mengumumkan sebuah peta resmi baru kepulauan nasional yang mengungkapkan penggantian nama wilayah tersebut.

Dalam surat tertanggal 25 Agustus, yang dikutip Channel News Asia, Cina mengatakan bahwa langkah Indonesia untuk mengubah "nama yang diterima secara internasional" menghasilkan "komplikasi dan perluasan perselisihan, serta mempengaruhi perdamaian dan stabilitas."

"Hubungan Cina-Indonesia berkembang dengan cara yang sehat dan stabil, dan perselisihan Laut Cina Selatan berkembang dengan baik," kata Kementerian Luar Negeri Cina melanjutkan. "Tindakan perubahan nama sepihak ini tidak kondusif untuk mempertahankan situasi yang sangat baik ini."

Beijing juga mengatakan Cina dan Indonesia memiliki klaim maritim yag tumpang tindih di barat daya Laut Cina Selatan, dan mengatakan bahwa penggantian nama daerah tersebut tidak akan mengubah fakta ini.

Indonesia tidak pernah mengklaim bagian dari Laut Cina Selatan, yang diperselisihkan dengan China oleh Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan, dan Vietnam. Namun, perairan yang sekarang disebut Laut Natuna Utara itu dianggap tumpang tindih dengan “Nine-Dash Line” atau Garis Pisah Sembilan yang dinyatakan secara sepihak oleh Cina, menguasai hampir seluruh Laut Cina Selatan.

Upaya penamaan Laut Natuna Utara itu dilakukan Indonesia setelah adanya temuan dari Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, Belanda pada 2016 lalu mengenai perselisihan Laut Cina Selatan antara China dan Filipina. Pengadilan menyimpulkan, tidak ada dasar hukum atau historis atas klaim China terhadap perairan Laut Cina Selatan yang kaya sumber daya alam itu.

Pada bulan Juli, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyangkal bahwa Indonesia mengganti nama Laut Cina Selatan. Ia mengklaim nama Laut Natuna Utara berlaku untuk perairan utara kepulauan Natuna di Indonesia yang merupakan bagian dari zona ekonomi eksklusif Indonesia.

"Perubahan peta sebenarnya yang di daerah kita saja yang dikaji. Tidak mengganti Laut Cina Selatan itu. Tidak," kata Luhut di Jakarta, Senin (17/7/2017). "Di dalam zona 200 mil laut itu yang sedang kami kaji.”

Baca juga:

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAUT CINA SELATAN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari