tirto.id - Luhut Pandjaitan membantah bahwa pemerintah Indonesia mengganti penamaan Laut Cina Selatan dengan Laut Natuna Utara. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu pemutakhiran nama dalam peta hanya terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Perubahan peta sebenarnya yang di daerah kita saja yang dikaji. Tidak mengganti Laut Cina Selatan itu. Tidak," kata Luhut usai membuka Kongres Teknologi Nasional 2017, di Jakarta, Senin (17/7/2017).
"Di dalam zona 200 mil laut itu yang sedang kami kaji," tambah Luhut.
Perubahan nama ini mendapat protes dari Cina. Menurut Cina, perubahan nama laut itu tidak masuk akal dan tidak sesuai standar penyebutan wilayah internasional.
Namun Luhut enggan mengomentari protes Cina tersebut. "Nanti kita lihat," ujar Luhut singkat.
Sebelumnya, pemerintah resmi memutakhirkan peta wilayah kedaulatan Indonesia. Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, mengatakan alasan perubahan peta dilakukan atas dasar perkembangan hukum internasional dan penetapan batas maritim dengan negara tetangga.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah penamaan resmi Laut Natuna Utara untuk menyebut wilayah perairan di bagian utara Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau. Wilayah tersebut merupakan gugus kepulauan Indonesia paling luar, berbatasan langsung dengan perairan Laut Cina Selatan, yang diklaim enam negara.
Arif menyampaikan, penamaan Laut Natuna Utara disesuaikan agar sejalan dengan sejumlah kegiatan pengelolaan migas Indonesia di sana. Selama ini, sejumlah kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas telah menggunakan nama Natuna Utara, Natuna Selatan atau North East Natuna dalam nama proyeknya.
"Jadi supaya ada satu kejelasan atau kesamaan antara landas kontinen dengan kolom air di atasnya, jadi tim nasional sepakat agar kolom air itu disebutkan sebagai Laut Natuna Utara," ungkap Arif.
Sesuai peta lama Indonesia edisi 1953, keterangan mengenai Laut Cina Selatan itu hampir mendekati wilayah Laut Jawa. Menurut Arif, ujung laut Jawa yang berbatasan dengan Selat Karimata itu pada 1953 masih dalam klasifikasi Laut Cina Selatan.
Belakangan, pemerintah terus melakukan pemutakhiran dengan memasukkan dan memberikan nama baru di sejumlah wilayah Nusantara.
Penamaan Laut Natuna sendiri, lanjut dia, sebelumnya juga telah ditetapkan pada 2002, kendati sejak 1970an eksplorasi migas di sana telah menggunakan nama Natuna Utara.
Arif Havas mengatakan Indonesia memiliki kewenangan untuk memberikan nama wilayah di wilayah teritorial Tanah Air. Adapun untuk kepentingan pencatatan resmi secara internasional dapat dilakukan melalui forum khusus pencatatan nama laut, yakni Organisasi Hidrografi Internasional. Dalam hal ini, organ TNI AL, yaitu Pusat Hidrografi-Oseanografi menjadi anggota forum dunia itu.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH