tirto.id - Setelah melewati fase administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tahap ketiga ini akan digelar awal Desember ini.
Namun komisioner Ombudsman Republik Indonesia (OR) Laode Ida mengingatkan celah potensi kecurangan jelang tahap akhir ini. Kekhawatiran itu muncul terkait dengan dugaan manipulasi data peserta seleksi CPNS yang lolos SKD oleh pejabat di kementerian/lembaga/daerah.
“Untuk tahapan SKB ini jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan di daerah atau instansi pengguna melalui pejabat yang menangani,” kata Laode, di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (3/11/2018).
Kekhawatiran Laode itu bukan tanpa dasar. Sebab, kata dia, data peserta yang lolos SKD langsung diserahkan begitu saja ke daerah atau instansi yang membutuhkan pegawai, tanpa diawasi.
Menurut Laode, hal itu berisiko karena data tersebut bisa saja dimanipulasi sehingga orang yang tidak lulus SKD, tiba-tiba bisa masuk mengikuti SKB.
“Salinan [dari] BKN itu, kan, bisa diubah pejabat yang ingin menyalahgunakan kekuasaannya di daerah,” kata Laode mengingatkan.
Laode mengatakan lembaganya sudah menemukan dugaan tersebut di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Menurutnya, di sana ada indikasi peserta yang tidak lolos SKD, tapi masuk ke dalam data peserta SKB.
Untuk itu, Laode meminta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk turun langsung ke semua daerah. Ini diperlukan agar data peserta CPNS yang lolos SKD tidak dimanipulasi pejabat instansi terkait yang tidak bertanggung jawab.
Menanggapi temuan itu, Juru Bicara BKN Ridwan mengatakan lembaganya telah mendengar indikasi kecurangan tersebut. Karena itu, kata Ridwan, Ketua BKN Bima Haria Wibisana sudah memerintahkan BKN regional Makassar menyelidiki informasi tersebut.
Dalam seleksi CPNS 2018 ini, Kabupaten Muna memang masuk dalam wilayah kerja Kantor Regional IV BNN Makassar. Sehingga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan seleksi calon aparatur negara di wilayah itu adalah BKN regional Makassar.
Kendati begitu, Ridwan mengklaim, kecil kemungkinan ada permainan data di seleksi CPNS tahun ini. Alasannya, data peserta yang lolos SKD langsung dimasukkan ke sistem Computer Assisted Test (CAT) milik BKN. Hasilnya, peserta yang memang tidak lolos SKD secara otomatis tidak akan bisa masuk (login) saat hendak mengikuti SKB, karena namanya tidak terdaftar.
“Jadi kami tidak lepas tangan,” kata Ridwan kepada reporter Tirto, Senin (3/12/2018).
Ridwan mengaku saat seleksi tahap SKD, BKN juga mendapat laporan yang mirip. Misalnya, laporan peserta yang tidak lolos seleksi administrasi, tapi bisa mengikuti SKD. Namun, kata Ridwan, fakta di lapangan tidak pernah kejadian.
“Jadi kalau namanya tidak ada di sistem, dijamin pasti tidak akan ada di list orang yang masuk untuk ikut SKD,” kata Ridwan.
Ombudsman Terima 1.054 Laporan
Meskipun BKN mengklaim proses seleksi CPNS 2018 hingga tahap SKD tidak ada masalah, tapi Ombudsman malah menerima 1.054 laporan terkait seleksi CPNS 2018 ini.
Laporan itu berasal dari seluruh daerah di Indonesia dan umumnya terkait dengan seleksi administrasi. “Masalah paling banyak dilaporkan ada pada tahapan seleksi administrasi dengan total 949 laporan,” kata Laode.
Salah satu permasalahan yang dimaksud adalah pengiriman berkas fisik ke instansi yang dilamar. Ini sebetulnya tak perlu dilakukan karena proses seleksi CPNS 2018 dilakukan secara online.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan masalah terkait tidak jelasnya istilah mengenai rumpun keilmuan dalam tahap seleksi administrasi CPNS 2018. Akibatnya, banyak peserta yang sebenarnya memenuhi syarat level pendidikan, jadi tersingkir.
"Misalnya yang mau diterima adalah jurusan teknik mesin otomotif, ternyata [ada peserta yang] konsentrasinya memang teknik mesin otomotif, tapi di ijazahnya tidak dituliskan teknik mesin otomotif. Akhirnya dia tidak diluluskan," kata Laode.
Ombdusman juga menemukan masalah ketidaksiapan sarana dan prasarana untuk tes komputer. Karena itu, kata Laode, lembaganya memandang perlunya perbaikan agar proses seleksi ASN 2018 tidak cacat administrasi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz