tirto.id - Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada awal Desember 2018. Untuk itu Ombudsman meminta agar data peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diawasi agar tidak dimanipulasi.
"Untuk tahapan SKB ini jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan di daerah atau instansi pengguna melalui oknum-oknum pejabat yang menangani itu," kata Komisioner Ombudsman Laode Ida di Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2018).
Laode menerangkan, data peserta yang lolos SKD langsung begitu saja diserahkan ke daerah atau instansi yang membutuhkan pegawai tanpa diawasi.
Menurutnya hal ini berisiko karena data tersebut bisa saja dimanipulasi sehingga orang yang tidak lulus SKD, tiba-tiba bisa masuk mengikuti SKB.
"Mereka yang tidak lulus SKD, nilainya tidak cukup, justru diluluskan karena kewenangan itu ada di daerah," ujar Laode.
Laode mengaku sudah menemukan indikasi hal tersebut di sebuah wilayah di Sulawesi Tenggara.
Untuk itu Laode meminta kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk turun langsung ke semua daerah. Ini agar mengawasi agar data peserta CPNS yang lolos SKD tidak dimanipulasi oleh oknum pejabat terkait.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani