Menuju konten utama

Cek Legalitas Penyalur Kerja ke Jepang untuk Hindari Penipuan

Calon pekerja migran yang berminat kerja di Jepang sebaiknya mengecek legalitas lembaga penyalur. Simak cara cek legalitas penyalur kerja ke Jepang!

Cek Legalitas Penyalur Kerja ke Jepang untuk Hindari Penipuan
Tangkapan layar halaman depan situs web SISKOP2MI. foto/siskop2mi.bp2mi.go.id

tirto.id - Kerja di Jepang makin diminati oleh calon pekerja migran Indonesia. Selain potensi gajinya tinggi, banyak bidang pekerjaan di Jepang yang bisa dipilih oleh warga Indonesia, terutama bagi mereka yang memegang Visa Tokutei Ginou (TG) atau Specified Skill Worker (SSW).

Salah satu cara kerja di Jepang adalah menggunakan jasa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau lembaga penyalur. Namun, calon pekerja migran perlu cermat memilih perusahaan penyalur kerja ke Jepang.

Jika tak hati-hati memilih, calon pekerja migran berisiko terjerat penipuan. Sebagai contoh, November 2024 lalu, Polda NTB membongkar penipuan dengan modus menjanjikan kerja di Jepang yang merugikan 17 korban. Polda NTB sudah meringkus dua tersangka penipuan ini, yakni pemilik LPK Wahyu Yuha di Kota Mataram (WS) dan Direktur PT RSEI (SE).

Bulan Februari 2025 lalu, kasus penipuan serupa terbongkar di Jawa Tengah. Kali ini dengan korban 20 orang yang kadung menyetor uang total Rp450-an juta. Polda Jateng menangkap pemilik PT Rifki Anugerah Bahari (S) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Guna menghindari penipuan, calon pekerja migran perlu teliti memeriksa legalitas lembaga penyalur kerja. Jika ingin tahu cara mengecek legalitas lembaga penyalur kerja ke Jepang, simak ulasan berikut!

Bagaimana Cara Mengecek Legalitas Penyalur Kerja ke Jepang?

Lembaga penyalur yang bisa membantu pekerja migran Indonesia bekerja di Jepang adalah P3MI yang mempunyai izin resmi dari pemerintah RI dan memenuhi sejumlah persyaratan. Penyalur seperti itu dapat membantu calon pekerja migran mencari lowongan, memfasilitasi pelatihan dan tes sertifikasi, mengurus dokumen, hingga berangkat ke Jepang.

Pengantar Kerja Ahli Madya Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY, Ari Roesmaryani, menjelaskan perusahaan penyalur (P3MI) yang berwenang mengirim calon pekerja migran ke Jepang harus mengantongi sejumlah dokumen.

Selain berizin dan terdaftar di Kementerian P2MI/BP2MI, perusahaan penyalur harus punya dokumen kerja sama penempatan pekerja dengan perusahaan di Jepang, draft kontrak, dan job order (permintaan tenaga kerja).

Perusahaan penyalur juga wajib memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dari Kementerian P2MI. "Jika sudah memiliki semua dokumen itu, P3MI bisa mengirim pekerja migran Indonesia ke Jepang," kata Roesmaryani pada Jumat (20/6).

Kepada calon pekerja migran yang berminat kerja di Jepang lewat perusahaan penyalur, dia menyarankan untuk memastikan kelengkapan dokumen di atas. Setidaknya ada 2 cara cek legalitas lembaga penyalur kerja ke Jepang.

Pertama, cek izin P3MI (perusahaan penyalur kerja) melalui laman siskop2mi.bp2mi.go.id. Laman ini menyediakan kolom pencarian data P3MI berdasar nama dan asal daerah. Jika P3MI sudah terdaftar, akan muncul info legalitas beserta data negara lokasi penempatan.

Cara kedua adalah mendatangi langsung kantor-kantor BP3MI yang saat ini tersebar di 23 provinsi. Daftar alamat BP3MI di berbagai daerah bisa dicek di sini. Dengan metode kedua ini, calon pekerja migran dapat memperoleh informasi lebih lengkap soal lembaga penyalur maupun prosedur cara kerja ke Jepang.

Sebagai alternatif, calon pekerja pun dapat menghubungi nomor WhatsApp layanan terpadu milik kantor-kantor BP3MI untuk meminta info legalitas penyalur kerja ke Jepang.

Di antara nomor layanan WA BP3MI itu, seperti: 0851-6133-7403 (BP3MI DIY); 081-395-300-200 (BP3MI Jateng); 0811-3387-766 (BP3MI Jatim); 0811-9900-048 (BP3MI Jakarta); dan 0811-7999-409 (BP3MI Lampung).

Apakah Kerja ke Jepang Bisa Lewat LPK?

Roesmaryani menegaskan, lembaga penyalur yang berwenang mengirim pekerja migran ke Jepang hanya P3MI yang berizin dan terdaftar di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

"Tidak ada LPK yang berwenang mengirim Pekerja Migran Indonesia ke Jepang," terang dia menanggapi masih adanya masyarakat yang mencari informasi cara kerja ke Jepang lewat LPK atau Lembaga Pelatihan Kerja.

Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, LPK bukan termasuk lembaga yang berwenang mengirim tenaga kerja ke luar negeri. Fungsi LPK sebatas menyediakan pelatihan keterampilan bagi calon pekerja migran.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memang memberikan izin kepada sebagian LPK menjadi Sending Organization (SO) guna mengirim WNI ke Jepang, tetapi hanya untuk ikut program pemagangan.

Ada ratusan LPK yang memiliki izin SO untuk menempatkan peserta magang di Jepang. List LPK SO yang terdaftar di Kemenaker bisa dicek di laman binalattas.kemnaker.go.id.

Baca juga artikel terkait PEKERJA MIGRAN INDONESIA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya