Menuju konten utama

Cek Bansos PKH dan BNPT yang Cair Februari untuk 18 Juta KPM

Bansos reguler tahap pertama PKH dan BPNT 2026 akan dicairkan pada Februari. Ini besaran bansos hingga cara cek penerima.

Cek Bansos PKH dan BNPT yang Cair Februari untuk 18 Juta KPM
Ilustrasi bansos. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bantuan sosial (bansos) reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap I untuk akan mulai disalurkan mulai Februari 2026 untuk 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Adapun Kemensos menerapkan skema prioritas khusus bagi tiga provinsi di wilayah Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di ketiga provinsi tersebut, bansos reguler sudah cair. Kebijakan ini diambil sebagai langkah percepatan pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak bencana.

“Bansos reguler tahap pertama ini rencananya mulai disalurkan Februari untuk sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat, termasuk di dalamnya PKH dan bantuan sembako,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dikutip dari Antara News.

Sementara itu, bagi KPM di wilayah lain, proses pencairan masih menunggu tahapan validasi dan pemutakhiran data rekening melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Kemensos menegaskan, proses ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran serta meminimalisir potensi kesalahan data.

Skema Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2026

Untuk tahap pertama tahun 2026, pemerintah masih memakai skema penyaluran lama. Dana bantuan disalurkan melalui rekening bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Selain jalur perbankan, PT Pos Indonesia tetap dilibatkan untuk menyalurkan bantuan kepada KPM yang tidak memiliki rekening bank.

Khusus bagi KPM terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pemerintah juga menyalurkan bantuan tambahan. Bantuan tersebut meliputi santunan ahli waris hingga Rp15 juta serta Jaminan Hidup (Jadup) sebesar Rp450.000 per jiwa selama tiga bulan.

Rincian Nominal Bantuan PKH Tahap I 2026 & BNPT

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kategori anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Pada pencairan tahap pertama 2026, pemerintah menetapkan nominal bantuan sebagai berikut:

  • Ibu hamil menerima bantuan Rp750.000 per tahap.
  • Anak usia dini atau balita (0–6 tahun) menerima Rp750.000 per tahap.
  • Anak jenjang Sekolah Dasar (SD) memperoleh Rp225.000 per tahap.
  • Anak jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima Rp375.000 per tahap.
  • Anak jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat mendapatkan Rp500.000 per tahap.
  • Lansia berusia di atas 70 tahun menerima Rp600.000 per tahap.
  • Penyandang disabilitas memperoleh bantuan Rp600.000 per tahap.
  • Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun kalender. Dana bantuan ini diharapkan mendukung pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan gizi.

Berbeda dengan PKH, BPNT atau bantuan sembako memiliki besaran yang sama untuk setiap KPM. Pemerintah menetapkan nominal BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026

Kementerian Sosial mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status kepesertaan bansos guna memastikan data yang tercatat sesuai. Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkah pengecekan penerima bansos 2026:

  • Siapkan KTP sebagai data acuan utama.
  • Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban ponsel atau komputer.
  • Pilih wilayah domisili, mulai dari provinsi hingga desa atau kelurahan.
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
  • Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian.
  • Apabila terdaftar, sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan, jenis bantuan yang diterima, serta periode pencairan. Jika data tidak ditemukan, kemungkinan warga belum tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi masyarakat yang merasa berhak, tetapi belum terdaftar, pemerintah menyarankan untuk lapor ke perangkat desa atau kelurahan setempat. Pengusulan data dilakukan via musyawarah desa atau kelurahan, sebelum diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora