tirto.id - Dua karyawan Starbucks di Jakarta Utara mengintip payudara pelanggan melalui rekaman kamera pengawas (CCTV). Aksi itu viral di media sosial.
Setelah ramai dibicarakan, Starbucks Indonesia, bagian dari jaringan kedai kopi global asal Amerika Serikat, langsung memecat pelaku. Lewat twitter @sbuxindonesia, Kamis (2/7/2020), mereka mengatakan pemecatan karena "perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi."
Pelaku, berinisial D dan K, ditangkap polisi kemarin malam. Kini mereka sedang diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (3/7/2020), mengatakan "dua pegawai Starbucks mengenal [korban]." "Dia kenal kemudian dia zoom," imbuh Yusri. Salah satu di antaranya menyukai korban.
Dari pelaku pula polisi mengetahui identitas korban. Kini penyidik berupaya agar korban mau diperiksa juga guna pengusutan lebih lanjut. "Kami coba menghubungi korban atau memang korban akan melapor," sambung Yusri.
Keamanan Ruang Publik
Rika Rosvianti, pendiri perEMPUan, LSM yang fokus mengadvokasi isu-isu perempuan, juga anggota Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA), mengatakan tindakan pelaku merupakan bentuk pelecehan seksual secara verbal karena cat-calling terhadap bagian tubuh korban. "Itu jadi wujud nyata di masa pandemi ini, pelecehan seksual di ruang publik masih terjadi dan dilakukan oleh orang di tempat kerja sendiri," kata Rika kepada reporter Tirto, Jumat (3/7/2020).
Rika bilang dalam kasus ini bisa saja rekaman tersebut dijadikan bahan ancaman kepada korban. Video tersebut bisa saja dipakai untuk memeras, atau diunggah di situs pornografi demi uang. Ringkasnya, kerugian korban bisa lebih besar.
Ia khawatir ini hanyalah satu kasus penyalahgunaan CCTV yang yang terungkap. Pada akhirnya ruang aman bagi perempuan Indonesia semakin sempit saja.
Oleh karenanya ia meminta manajemen Starbucks, juga perusahaan lain, menyiapkan standar operasional prosedur terkait pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja. Itu bisa dilakukan dengan dengan melatih karyawan agar tidak melecehkan, dan membuat peraturan jika itu terjadi. "Perlu mekanisme yang jelas, kalau ada pelaku yang terbukti melecehkan, pihak manajemen menindak dan memberikan sanksi ke pelaku," jelas Rika.
Ia menilai apa yang dilakukan Starbucks dengan memecat pelaku sudah tepat. Semestinya hal serupa dilakukan perusahaan lain.
"Apa pun kasusnya, pelecehan seksual harus ditindak agar [pelaku] jera," ujar dia.
Tunggal Pawestri, banyak bergiat di isu-isu perempuan, juga sepakat kalau pelaku melakukan pelecehan karena mereka mengeluarkan komentar yang tidak pantas dengan intensi seksual sambil menyorot payudara korban.
Selain marah, ia juga khawatir karena kerap bekerja di gerai kopi itu. "Marah karena pelecehan seksual seperti tidak ada habis-habisnya, dan ini terjadi di gerai kopi besar yang semestinya memastikan keamanan dari pelecehan yang dilakukan pekerja," kata Tunggal kepada reporter Tirto. "Harus serius memperbaiki sistem, memberikan pelatihan anti-sexual harassment kepada staf," katanya, mengatakan apa yang semestinya dilakukan Starbucks.
Kekosongan Hukum
Komisioner Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi juga menyoroti kasus ini dalam kaitannya dengan ruang publik yang aman bagi perempuan. Menurutnya kasus ini semakin membuat perempuan merasa tidak aman untuk beraktivitas di ruang publik, apalagi dalam hal ini yang dimanfaatkan adalah CCVT yang semestinya dipakai untuk menunjang keamanan.
Ia mengatakan kasus ini termasuk pelecehan seksual non-fisik. Pertama pelaku 'mengintip', kedua menyebarluaskan melalui media sosial.
Masalahnya, hukum Indonesia belum mengatur pelecehan seksual non-fisik. Ia mengatakan KUHP hanya mengatur pelecehan seksual fisik yang disebut dengan 'pencabulan'. "Kekosongan inilah yang coba dijawab oleh RUU PKS yang kini ditunda pembahasannya," terang Aminah kepada reporter Tirto.
RUU PKS sudah diperjuangkan masyarakat sipil sejak beberapa tahun lalu. Tapi Kamis kemarin Komisi VIII menariknya dari daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2020 dengan alasan "masih menunggu pengesahan RUU tentang KUHP yang sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi."
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino