Menuju konten utama

Polisi Tangkap 2 Eks Pegawai Starbucks Pengintip Pelanggan via CCTV

Polisi masih memeriksa dua eks pegawai Starbucks guna mengetahui motif melakukan asusila melalui CCTV.

Polisi Tangkap 2 Eks Pegawai Starbucks Pengintip Pelanggan via CCTV
Ilustrasi seksualisasi di lingkungan kerja. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polisi ringkus dua mantan pegawai Starbucks yang mengintip payudara pelanggan via kamera pengawas (CCTV). Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/7) malam kemarin.

"Kami sudah amankan dua orang yang diduga merekam dan kemudian me-zoom (memperbesar gambar)," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (3/7/2020).

Polisi masih memeriksa mereka guna mengetahui motif peristiwa. Kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar berdasar penelusuran Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat peristiwa itu terjadi di gerai Starbucks yang ada di Sunter Mall, Jakarta Utara.

"Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kami kenakan pasal UU ITE," ucap Yusri.

Sementara itu, pihak Starbucks Indonesia meminta maaf atas kejadian itu. Mereka unggah informasi tersebut melalui akun Twitter @SbuxIndonesia.

"Kami telah menindaklanjuti dan memastikan hal ini tidak akan terulang kembali," bunyi cuitan itu.

Dalam pernyataan resminya, Starbucks menegaskan kalau mereka merasa sangat tidak nyaman setelah mengetahui adanya insiden di dalam gerai mereka. Starbucks menyatakan peristiwa itu harus disikapi secara serius.

Starbucks mengatakan perilaku salah satu karyawannya itu di luar norma-norma yang mereka junjung. Pasalnya mereka menerapkan standar yang tinggi agar setiap pelanggan di seluruh gerai merasa nyaman dan aman.

Starbucks pun resmi memecat karyawan yang melakukan tindakan asusila kepada pelanggannya itu.

“Perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi dan kami memastikan bahwa individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama Starbucks Indonesia,” ucap Starbucks dalam akun twitter resminya @sbuxindonesia, Kamis (2/7/2020).

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto