Menuju konten utama

DPR-Pemerintah Cabut 16 RUU dari Prolegnas 2020, Termasuk RUU PKS

DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk mengurangi 16 Rancangan UU dari Prolegnas Prioritas tahun 2020, termasuk salah satunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

DPR-Pemerintah Cabut 16 RUU dari Prolegnas 2020, Termasuk RUU PKS
Ilustrasi Gedung DPR. FOTO/ANTARA

tirto.id - Badan Legislasi DPR RI, Menkumham Yasonna F Laoly, dan Panitia Perancang UU DPR RI sepakat untuk mengurangi 16 Rancangan UU dari Prolegnas Prioritas tahun 2020. Termasuk salah satunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas penarikan RUU PKS atas permintaan Komisi VIII.

"Alasannya karena masih menunggu pengesahan RUU tentang KUHP yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi," ujarnya dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI, Kamis (2/7/2020).

Namun, keputusan tersebut sempat disesali oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Taufik Basari. Ia berharap RUU PKS tetap dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2020 dan dibahas dalam Baleg.

"Kita harap dukungan dari fraksi lain agar di paripurna bisa dilakukan penyesuaian terhadap Prolegnas. Agar RUU yang sudah menjadi amanah bagi kita melanjutkannya, bisa kita lakukan kembali," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Dukungan serupa juga dilontarkan anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Nurul Arifin, agar RUU PKS dapat dibahas pada masa Prolegnas 2020 atau pun masa berikutnya.

"Kami merasa RUU PKS cukup penting bagi kami yang perempuan," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Namun, Supratman Andi Agtas tetap mengeluarkan RUU PKS dari Proglenas Prioritas 2020 bersamaan dengan RUU lainnya, antara lain:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)

14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

Baleg juga menyepakati untuk menambah dua RUU untuk dibahas berdasarkan usulan Komisi III, antara lain:

1. RUU tentang Jabatan Hakim

2. RUU tentang Kejaksaan

Baca juga artikel terkait PROLEGNAS PRIORITAS 2020 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri