tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menilai bahwa usulan Komisi VIII DPR RI untuk mencabut Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Prolegnas Prioritas 2020 karena sulit dibahas adalah alasan yang rasional.
Salah satu alasannya, kata Dasco, karena RUU PKS menuai polemik di masyarakat.
"Apa yang diusulkan [Komisi VIII] juga rasional, karena RUU PKS ini menuai polemik di masyarakat. Kemudian di kaum perempuan juga. Ini kan sudah sangat panjang polemik ini," kata Dasco, Rabu (1/7/2020) siang.
Namun, ia meminta publik untuk menunggu mekanisme di DPR RI apakah pencabutan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 akan disepakati oleh legislatif dan eksekutif atau tidak.
"Apabila hal ini disepakati, maka tentunya Baleg melalui mekanisme pencabutan RUU, kemudian seperti beberapa RUU lain, kemudian nanti akan dikeluarkan [dan masuk ke] dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021," katanya.
RUU PKS diusulkan untuk dicabut dalam Prolegnas 2020 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Padahal, RUU itu sudah didesak publik untuk disahkan dan mandek bertahun-tahun di legislasi.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas mengaku mendapat surat pengusulan pencabutan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas dari Komisi VIII DPR RI.
"RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ada surat [dari Komisi VIII DPR RI]. Silakan," kata Supratman dalam rapat evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 dengan seluruh pimpinan komisi, Selasa (30/6/2020) siang.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Marwan Dasopang mengatakan, komisinya sudah mengirim surat ke Baleg DPR RI sejak Maret lalu bahwa mengusulkan pencabutan dua RUU dari Prolegnas Prioritas 2020.
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," kata Marwan.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Reja Hidayat