tirto.id - Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) diusulkan untuk dicabut dalam Prolegnas 2020 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Padahal, RUU itu sudah didesak publik untuk disahkan dan mandek bertahun-tahun di legislasi.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas mengaku mendapat surat pengusulan pencabutan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas dari Komisi VIII DPR RI.
"RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ada surat [dari Komisi VIII DPR RI]. Silakan," kata Supratman dalam rapat evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 dengan seluruh pimpinan komisi, Selasa (30/6/2020) siang.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Marwan Dasopang mengatakan, komisinya sudah mengirim surat ke Baleg DPR RI sejak Maret lalu bahwa mengusulkan pencabutan dua RUU dari Prolegnas Prioritas 2020.
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," kata Marwan.
Namun, Marwan melanjutkan, komisinya justru mengusulkan RUU baru, yaitu RUU Kesejahteraan Lanjut Usia. RUU itu tidak ada sebelumnya di dalam Prolegnas Prioritas 2020.
"Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," katanya.
Namun, Supratman mengatakan, pihaknya akan menampung terlebih dahulu usulan tersebut dan akan membicarakan kepada pihak pemerintah.
"Jadi kita akan bicarakan dengan pemerintah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ditarik Komisi VIII untuk dikeluarkan dari Prolegnas," katanya.
Saat dihubungi kembali, Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Willy Aditya, membenarkan adanya usulan seperti itu di dalam rapat. Namun, ia mengatakan itu baru merupakan usulan, belum resmi.
"Ini belum tripartit. Bukan di-drop ya, tapi dikomunikasikan untuk dimasukkan Prolegnas tahun berikutnya karena enggak keburu sampai Oktober kalau melihat status dan dinamika di masing-masing komisi. Keputusannya nanti di raker tripartit hari Kamis," kata Willy.
"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di-drop. Dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021," tambahnya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali