Menuju konten utama

Komnas Perempuan: Tak Ada Kemauan dari DPR untuk Bahas RUU PKS

Bahrul Fuad menyesalkan dalih Komisi VIII menarik RUU PKS karena pembahasan yang sulit.

Komnas Perempuan: Tak Ada Kemauan dari DPR untuk Bahas RUU PKS
Masa Kolaborasi Nasional yang didominasi perempuan menggelar aksi yang mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) pada hari Selasa (17/9/19) di depan gerbang Gedung DPR-MPR, Jakarta. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Komnas Perempuan mengkritik langkah DPR RI yang mengusulkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Prolegnas Prioritas 2020.

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyesalkan alasan Komisi VIII yang mengusulkan pencabutan RUU PKS karena pembahasan yang sulit. Ia menuding tak ada kemauan dari legislator untuk membahas RUU PKS.

"Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberilan keadilan bagi korban," kata Fuad lewat keterangan tertulisnya, Selasa (1/7/2020).

Padahal, lanjut Fuad, korban kekerasan seksual jumlahnya semakin bertambah, tanpa kepastian mendapatkan keadilan, pemulihan, dan pencegahan supaya kekerasan seksual tidak terulang.

Fuad mengatakan apabila Komisi VIII DPR berdalih kesulitan untuk membahas, solusinya bukan dengan menarik draf dari Prolegnas Prioritas 2020.

"Tapi lebih bekerja keras untuk memenuhi janji-janjinya pada tahun 2019 yang akan menjadikan RUU PKS sebagai prioritas pembahasan. Atau mengalihkan pembahasan ke alat kelengkapan DPR seperti Baleg yang bisa membahasnya secara lebih komprehensif," kata dia.

Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) diusulkan untuk dicabut dalam Prolegnas 2020 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Padahal, RUU itu sudah didesak publik untuk disahkan dan mandek bertahun-tahun di DPR.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas mengaku mendapat surat pengusulan pencabutan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas dari Komisi VIII DPR RI.

"RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ada surat [dari Komisi VIII DPR RI]. Silakan," kata Supratman dalam rapat evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 dengan seluruh pimpinan komisi, Selasa (30/6/2020) siang.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Marwan Dasopang mengatakan komisinya sudah mengirim surat ke Baleg DPR RI sejak Maret lalu bahwa mengusulkan pencabutan dua RUU dari Prolegnas Prioritas 2020.

"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," kata Marwan.

Baca juga artikel terkait RUU PKS atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan