Menuju konten utama

Cara Unreg Kartu Prabayar Tri (3) yang Sudah Teregistrasi

Pelanggan kartu prabayar Tri (3) bisa unreg atau membatalkan nomor yang telah diregistrasi melalui website.

Cara Unreg Kartu Prabayar Tri (3) yang Sudah Teregistrasi
Pedagang meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Pelanggan kartu prabayar Tri (3) dapat membatalkan registrasi nomor SIM card yang telah didaftarkan. Melalui fitur unreg, pengguna dimungkinkan melakukan itu bila ingin menambah kartu atau mengganti nomor.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menjelaskan bahwa regulasi registrasi kartu hanya memperbolehkan satu data NIK dan nomor KK untuk tiga SIM card. Masyarakat yang memiliki usaha maka nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat dengan jelas.

Hal itu dilakukan untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat agar terhindar dari penipuan serta penawaran dan informasi yang tak jelas.

"Sehingga membuat masyarakat menjadi lebih nyaman," kata Rudiantara selepas menghadiri rapat kerja dengan Kemenkumham, Kemendagri, dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Dengan demikian, pelanggan yang telah meregistrasi tiga nomor dan ingin menambah nomor baru, maka harus melakukan unreg nomor yang telah didaftarkan terlebih dahulu.

Operator telekomunikasi Tri (3) memfasilitasi fitur unreg tersebut yang bisa diakses melalui website. Adapun cara unreg kartu prabayar yang sudah diregistrasi sebagai berikut:

  1. Pelanggan mengunjungi website registrasi kartu prabayar Tri (3) di alamat registrasi.tri.co.id
  2. Di laman tersebut pengguna memilih menu Unreg
  3. Pelanggan kemudian memasukkan data yang dibutuhkan, mulai nomor telepon dan NIK
  4. Langkah selanjutnya, pengguna meminta kode rahasia yang akan dikirim melalui SMS
  5. Setelah menerima kode tersebut, pelanggan memasukkan ke kotak yang tersedia. Patut diingat bila kode ini hanya berlaku lima menit
  6. Pada teks I'm not robot, centang kotak yang tersedia
  7. Langkah terakhir, pelanggan klik Kirim

Selain cara di atas, pelanggan prabayar Tri (3) bisa membatalkan registrasi atau unreg dengan mengunjungi gerai operator seluler.

Sementara itu, tenggat waktu registrasi kartu SIM prabayar yang jatuh pada hari ini, Senin (30/4/2018) akan membuat nomor kartu prabayar yang belum juga didaftarkan ulang hingga penghujung hari ini bakal mengalami pemblokiran total.

Kemenkominfo menjelaskan bahwa pemblokiran total bakal dilakukan per 1 Mei 2018. Adapun yang dimaksud dengan pemblokiran total ialah tidak bisa melakukan panggilan dan mengirimkan SMS, menerima panggilan maupun SMS, dan juga tidak bisa mengakses layanan data internet.

"Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad Ramli saat dihubungi Tirto pada Senin (30/4/2018).

Kendati demikian, pemerintah rupanya masih terus memberikan kesempatan bagi masyarakat yang hendak melakukan registrasi ulang. Ahmad mengatakan layanan registrasi via SMS ke 4444 masih dapat terus dilayani sepanjang masa berlaku kartu belum berakhir.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG SIM CARD atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Teknologi
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis