Menuju konten utama

Blokir Total Kartu SIM Prabayar yang Belum Teregistrasi Mulai 1 Mei

Operator telekomunikasi wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang.

Blokir Total Kartu SIM Prabayar yang Belum Teregistrasi Mulai 1 Mei
Pedagang meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Batas akhir registrasi kartu SIM prabayar jatuh pada hari ini, Senin (30/4/2018). Dengan demikian, nomor kartu prabayar yang belum juga diregistrasi ulang hingga penghujung hari ini akan mengalami pemblokiran total.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan bahwa pemblokiran total bakal dilakukan per 1 Mei 2018. Adapun yang dimaksud dengan pemblokiran total ialah tidak bisa melakukan panggilan dan mengirimkan SMS, menerima panggilan maupun SMS, dan juga tidak bisa mengakses layanan data internet.

“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad Ramli saat dihubungi Tirto pada Senin (30/4/2018).

Kendati demikian, pemerintah rupanya masih terus memberikan kesempatan bagi masyarakat yang hendak melakukan registrasi ulang. Ahmad mengatakan layanan registrasi via SMS ke 4444 masih dapat terus dilayani sepanjang masa berlaku kartu belum berakhir.

Tak hanya lewat SMS, permohonan registrasi ulang juga dapat dilakukan dengan menghubungi call center penyedia layanan maupun kanal registrasi lainnya, seperti menu USSD dan portal. Bagi yang belum melakukan registrasi ulang, Ramli pun mengingatkan agar masyarakat dapat menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Kartu Keluarga secara benar dan berhak.

“Dengan melakukan registrasi ulang, maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula,” ungkap Ramli.

Masih dalam kesempatan yang sama, Ramli turut mengimbau agar perusahaan apapun tidak lagi menggunakan trik pemasaran yang menghubungi langsung nomor telepon pelanggan. Menurut Ramli, imbauan tersebut tak lain untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat, di samping untuk melindungi data pribadi masyarakat.

“Diimbau perusahaan-perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, teve kabel, dan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing via telepon dan SMS yang datanya diperoleh secara tanpa hak,” jelas Ramli.

Kebijakan registrasi ulang kartu prabayar ini membatasi satu orang dengan NIK e-KTP hanya boleh memiliki tiga kartu SIM. Apabila memang perlu mendaftarkan lebih dari tiga nomor, maka pendaftaran ulang bisa dilakukan secara langsung di gerai milik operator.

Masyarakat yang wajib melakukan registrasi ulang hanyalah pengguna SIM Card prabayar. Sementara bagi yang selama ini menggunakan kartu SIM pascabayar, tidak perlu lagi melakukan registrasi.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI SIM CARD atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Teknologi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Ibnu Azis