Menuju konten utama

Cara Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Setelah TPA Piyungan Tutup

Berikut adalah cara pengelolaan sampah rumah tangga setelah TPA Piyungan tutup.

Cara Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Setelah TPA Piyungan Tutup
Pekerja mengoperasikan alat berat guna memindahkan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta, Sabtu (22/7/2023). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.

tirto.id - Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Piyungan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tutup sementara sejak 23 Juli hingga 5 September 2023 atau selama 45.

Penyebabnya adalah daya tampung dari TPST Piyungan telah melebihi batas maksimal karena membengkaknya jumlah sampah. Sehingga tidak dapat menampung sampah regional.

TPST Piyungan biasanya menampung sampah yang datang dari 3 area di DIY yaitu Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.

Selama tempat penampungan sampah ditutup sementara, ketiga tempat tersebut dianjurkan untuk mengolah sampah secara mandiri.

TPST Piyungan sudah menghadapi darurat sampah karena volume sampah yang semakin bertambah dari tahun 2022 lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul Ari Budi Nugroho mengungkapkan, pada bulan Januari 2023 tempat pembuangan sampah tersebut setiap bulannya telah menampung lebih dari 700 ton sampah.

Cara Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Berikut adalah beberapa cara untuk mengelola sampah yang dihasilkan rumah tangga:

1. Memisahkan Sampah

Sampah terdiri dari 3 jenis yakni organik, anorganik, dan B3. Adapun sampah organik adalah sampah yang bisa membusuk dan terurai.

Sampah organik dapat diolah menjadi kompos. Beberapa di antaranya adalah sayuran, sisa makanan, dan daun kering.

Lalu sampah anorganik adalah sampah yang susah membusuk serta tidak bisa terurai. Akan tetapi, sampah jenis ini bisa didaur ulang dan menjadi barang baru yang berfaedah.

Contoh sampah anorganik adalah kertas bekas, botol plastik, dan kemasan kaleng. Sementara itu, sampah B3 adalah sampah yang berbahaya dan mengancam kesehatan atau kelangsungan hidup semua makhluk. Misalnya, kemasan racun serangga, baterai bekas, dan sampah medis.

2. Menjalankan 3R

Kepanjangan dari 3R adalah reduce (mengurangi), reuse (memakai kembali) , dan recycle (mendaur ulang). Kurangi penggunaan plastik karena sulit untuk didaur ulang.

Selain itu, juga bisa dengan mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos untuk tanaman. Membuat barang baru dari daur ulang sampah seperti menyusun kemasan bekas menjadi tas, topi, atau alas meja.

3. Bank Sampah

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 1 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, bank sampah adalah fasilitas umum yang disediakan untuk mengolah sampah berdasarkan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle).

Bank sampah digunakan sebagai media edukasi, merubah perilaku dalam pengelolaan sampah, serta penerapan ekonomi sirkular. Bank sampah dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, atau pemerintah daerah.

Untuk mengelola sampah secara mandiri bisa dengan mencari cabang bank sampah terdekat. Masyarakat dapat menyetor sampah yang sudah dipilah dan memperoleh imbalan berupa uang di bank sampah.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto