tirto.id - Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditutup sementara selama 1,5 bulan atau sejak Minggu, 23 Juli 2023 hingga Selasa, 5 September 2023.
Penutupan itu diumumkan dalam surat edaran Pemda DIY dan Sekda DIY nomor 658/8312. Kebijakan ini diambil karena TPST Piyungan sudah melebihi kapasitas akibat tumpukan sampah yang menggunung di lokasi TPST. Sehingga, sementara waktu tidak dapat menampung sampah regional.
Ketika beroperasi dengan normal, TPST Piyungan berperan menampung sampah dari tiga daerah di Provinsi DIY, yaitu Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.
Namun, selama penutupan sementara ini, tiga daerah tersebut diharapkan untuk sementara waktu bisa mengolah sampah secara mandiri dengan melakukan tindakan darurat sampah.
“Pemerintah DIY telah mengumumkan penutupan sementara TPST Piyungan mulai 23 Juli hingga 5 September, sehingga baik Sleman Kota maupun Bantul untuk sementara waktu harus melakukan tindakan darurat untuk menampung sampah masing-masing,” ujar Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih dikutip Antaranews.
TPST Piyungan sudah menghadapi kondisi darurat sampah ketika jumlah sampah meningkat secara signifikan pada tahun 2022.
Melansir laman Pemkab Bantul, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho menyampaikan pada Januari 2023, berdasarkan data terakhir di lapangan, rata-rata volume sampah yang masuk ke TPST Piyungan tiap bulan mencapai 734 ton.
Solusi Sampah Warga Saat TPST Piyungan Ditutup Sementara
Untuk mengatasi permasalahan yang tengah dihadapi oleh TPST Piyungan, Pemda DIY saat ini tengah melakukan pembangunan area pembuangan baru atau landfill zona transisi 2.
Pembangunan itu membutuhkan waktu empat bulan yang dimulai sejak Juli. Sehingga, ditargetkan pembangunan akan rampung pada Oktober mendatang.
Sementara itu, khusus wilayah Kota Yogyakarta yang padat penduduk, Pemkot sudah merencanakan untuk menyiapkan tempat penampungan sementara.
Kondisi ini, sejak jauh hari juga telah diperingatkan oleh Pemkab Bantul dan Pemda DIY, untuk mengurangi volume pembuangan sampah ke TPST Piyungan, masyarakat di tingkat Desa dan Kelurahan diharapkan dapat mengolah sampah secara mandiri dan mengurangi penggunaan produk yang menghasilkan sampah.
Dengan kata lain, diharapkan kekompakan dari seluruh lapisan masyarakat di Provinsi DIY dalam menyikapi kondisi ini.
Profil Singkat TPST Piyungan
Mengutip laman Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LDHK) DIY, TPST Piyungan, dibangun pada tahun 1994-1996 dan mulai beroperasi sejak tahun 1996 dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemda DIY dan mulai Tahun 2000 dikelola oleh Sekretariat Bersama (Sekber) Kartamantul berdasarkan Keputusan Gubernur No. 18 Tahun 2000.
Sejak 1 Januari 2015 TPA Piyungan diambil alih oleh Balai Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi dan air Minum, dibawah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 99 Tahun 2014.
Kemudian, mulai tahun 2019 Pengelolaan TPA Piyungan dialihkan pada Balai Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra & Dipna Videlia Putsanra