tirto.id - Kartu nikah merupakan dokumen penting bagi pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan karena kartu nikah dapat dibawa ke mana saja dengan efisien. Selain itu, kartu nikah juga merupakan dokumen resmi dari negara sebagai tanda bukti pernikahan yang sah secara agama dan negara.
Kantor Urusan Agama (KUA) telah meluncurkan layanan kartu nikah digital sejak Agustus 2021. Adanya kemajuan teknologi digital ini membuat pengaksesan terhadap kartu nika lebih mudah dan efisien dibandingkan harus ke kantor secara langsung karena dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Kartu nikah digital ini hanya berupa soft file yang kemudian harus dicetak secara mandiri oleh pengantin yang mengajukan. Pengiriman file kartu nikah melalui e-mail pendaftar, jadi pastikan untuk mengisi alamat e-mail dengan benar saat pendaftaran melalui Simkah Web.
Untuk pasangan yang sudah menikah dan ingin mendapatkan kartu nikah juga dapat melakukan pengajuan kartu nikah dengan cara proses yang berbeda.
Perlu diperhatikan bahwa kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Setelah resmi menjadi suami-istri akan tetap mendapatkan buku nikah dalam bentuk fisik. Kartu nikah berfungsi sebagai identitas pernikahan yang dapat dibawa kemana-mana seperti KTP tanpa harus membawa buku nikah.
Dalam kartu nikah terdapat barcode yang berisi data mengenai status pernikahannya dan biodata sebagai bukti resmi. Hal ini tentu akan memudahkan pengguna jika akan bepergian, karena berbasis teknologi digital maka dapat disimpan di gawai.
Pengajuan kartu nikah difasilitasi oleh Kemenag sehingga tidak dapat memanipulasi data maupun pemalsuan ajuan. Informasi lebih lanjut mengenai Simkah dapat mengunjungi laman ini.
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Baru
Bagi kalian yang akan mencari kartu nikah secara digital berikut merupakan langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs web simkah.kemenag.go.id;
- Terdapat dua pilihan yaitu pengisian survei dan pendaftaran nikah kemudian pilih bagian pendaftaran nikah;
- Isi formulir pendaftaran untuk calon pengantin;
- Ikuti langkah pendaftaran yang meliputi, informasi pendaftaran, pilih kecamatan dan jadwal, isi form pendaftaran, kemudian bukti pendaftaran;
- Setelah melakukan pendaftan selesai, simkah web akan memproses pengajuan;
- Kartu nikah akan selesai diproses setelah pengantin telah melaksanakan akad nikah;
- Kartu nikah digital yang sudah jadi akan dikirim melalui e-mail;
- Pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat atas layanan yang diberikan;
- Pengantin dapat mencetak kartu nikah dimana saja.
Bagi pengantin lama jangan khawatir karena Anda juga bisa mengajukan kartu nikah walaupun sudah melangsungkan pernikahan sebelumnya hanya saja pengajuan dilakukan secara offline. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk pengajuan kartu nikah:
- Kunjungi KUA tempat menikah sebelumnya;
- Ajukan pembuatan kartu nikah untuk pengantin lama;
- Data pernikahan akan dimasukkan ke situs web Simkah melalui scan barcode;
- Kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail.
Penulis: Wulandari
Editor: Yantina Debora