Menuju konten utama

Cara Membuat Permohonan EFIN Online Badan, Syarat & Formulir

Berikut adalah cara membuat permohonan EFIN online badan, termasuk syarat dan formulirnya. 

Cara Membuat Permohonan EFIN Online Badan, Syarat & Formulir
Ilustrasi APBN. foto/IStockphoto

tirto.id - EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak orang pribadi atau badan. EFIN dibutuhkan untuk melapor SPT Tahunan PPh secara online melalui e-filling.

SPT Tahunan PPh dilaporkan setiap tahun, sesuai dengan tenggat yang telah ditetapkan. Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah pada 31 Maret tahun berikutnya. Sedangkan untuk PPh wajib pajak Badan adalah 30 April tahun berikutnya.

Mengutip laman resmi Ditjen Pajak, permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan. Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja. Dengan demikian, EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak berlaku selamanya.

Untuk melakukan permohonan penerbitan EFIN Badan bisa dilakukan melalui dua cara yaitu offline dan online. Permohonan aktivasi EFIN Badan secara offline dilakukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Sementara untuk melakukan permohonan secara online wajib pajak Badan dapat melakukannya dengan memenuhi dokumen yang diperlukan, setelah itu dikirim dengan menggunakan email.

Perbedaan EFIN Pribadi dan EFIN Badan

EFIN Pribadi adalah EFIN yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan. Sedangkan EFIN Badan merupakan EFIN yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak untuk sebuah Badan.

Bentuk Badan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

Cara Membuat Permohonan EFIN Badan Online

Nomor EFIN Badan kini bisa didapatkan secara online, yakni dengan cara mengirim email ke kantor pajak. Cara mendapatkan nomor EFIN Badan melalui email adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN ke email resmi kantor pajak
  • Untuk mengetahui alamat, telepon, dan email KPP, cek link www.pajak.go.id/unit-kerja
  • Satu pesan email hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
  • Lewat email, wajib pajak harus mengirim 4 file sebagai syarat aktivasiEFIN
  • File 1: scan formulir permohonan aktivasi EFIN yang bisa diunduh di link ini
  • Pastikan nomor telepon dan alamat email yang ditulis di formulir masih aktif
  • File 2: Foto kartu identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • File 3: Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Kartu NPWP
  • File 4: Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  • Setelah email dikirim, petugas akan mengecek kesesuaian data yang diberikan di database DJP
  • Jika data sesuai, kantor pajak akan mengirim nomor EFIN dalam bentuk PDF lewat email
  • Pesan email dari wajib pajak akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto