tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan diskon khusus bagi penumpang penyandang disabilitas. Potongan harga sebesar 20 persen disediakan bagi mereka untuk pembelian tiket kereta api jarak jauh. Diskon berlaku untuk semua kelas dari eksekutif, bisnis, dan Ekonomi.
Tarif reduksi ini diberlakukan untuk perjalanan yang berangkat mulai 17 September 2023. Pemberlakukan tarif tersebut diterapkan bertepatan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada 17 September.
Menurut VP Public Relation KAI, Joni Martinus, kebijakan tersebut diambil sebagai perwujudan komitmen KAI dalam memberikan perbaikan layanan yang berkesinambungan.
"Pemberian reduksi ini merupakan wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama," kata Joni dalam keterangan resminya di website KAI.
Cara Dapat Tarif Reduksi KAI Penyandang Disabilitas
Definisi penyandang disabilitas yang dimaksudkan dalam promo ini yaitu setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama. Mereka dapat mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungannya untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya, berdasarkan kesamaan hak.
KAI menerapkan sejumlah syarat dan ketentuan terkait penerapan tarif reduksi potongan harga tiket 20 persen untuk penumpang penyandang disabilitas. Berikut rinciannya:
- Penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service stasiun dan mengikuti jam operasional customer service stasiun setempat untuk memperoleh tarif reduksi;
- Registrasi reduksi dilakukan paling lambat H-2 dari jadwal keberangkatan kereta api;
- Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas;
- Surat keterangan sebagaimana pada poin 3 berlaku seumur hidup;
- Saat registrasi reduksi, calon penumpang penyandang disabilitas menunjukkan KTP asli (bukan fotocopy, scan atau sejenisnya);
- Registrasi reduksi disabilitas dilakukan hanya sekali, untuk seterusnya;
- Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain, dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan;
- Besaran reduksi yang diberikan sebesar 20 persen dan berlaku di semua kelas pelayanan;
- Pada saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas;
- Tarif reduksi disabilitas tidak berlaku pada tarif khusus, kereta priority, imperial, panoramic, luxury (sleeper) atau kereta wisata lainnya.
Sanksi Pelanggaran Tarif Reduksi KAI Penyandang Disabilitas
Penerapan tarif reduksi untuk penyandang disabilitas hendaknya digunakan secara bijak. KAI akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Berikut sanksi yang akan diterapkan.
- Jika saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas KA tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, tiket dianggap hangus dan penumpang diturunkan di kesempatan pertama;
- Jika pada proses boarding dan atau pemeriksaan di atas KA, penumpang memakai KTP asli bukan atas nama dirinya/milik orang lain/kartu bukti ID palsu, tiket dinyatakan hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama serta diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis