tirto.id - Suatu perkumpulan masyarakat bisa didaftarkan menjadi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum. Hal itu berlaku sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 17/2013 terkait Organisasi Kemasyarakatan.
Ormas berbadan hukum memiliki beberapa kelebihan tersendiri, seperti bentuk tanggung jawabnya yang independen serta memiliki kemampuan untuk melakukan tindak perdata.
Kemampuan melaksanakan tidak perdata adalah seperti sewa-menyewa, jual-beli, perjanjian, dan pelbagai hal-hal perdata lainnya. Tindakan ini diakui atas nama lembaga. Sementara ormas tak berbadan hukum tidak layak melakukan tindakan perdata apa pun, meskipun anggota atau pengurusnya mau bertanggung jawab secara renteng.
Ketentuan minimal jumlah pendiri ormas diatur dalam PP di atas pada Pasal 2. Di sana, disebutkan bahwa ormas didirikan oleh tiga orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan.
Kemudian dilanjutkan dengan Pasal 3 dan 4, ayat 1 dan 2: Ormas dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum. Untuk ormas berbadan hukum, dalam kentuan PP itu berbentuk perkumpulan atau yayasan.
Bagi ormas yang tidak memiliki badan hukum sendiri, bisa memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ormas.
Bagaimana cara registrasi perkumpulan agar dapat terdaftar menjadi ormas berbadan hukum? Laman Bakesbangpolmenuliskan beberapa langkahnya sebagai berikut:
- Mengumpulkan akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;
- Daftar program kerja;
- Sumber pendanaan organisasi masyarakat tersebut;
- Surat keterangan domisili;
- Nomor pokok wajib pajak atas nama organisasi (baik itu berupa yayasan atau perkumpulan);
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
Setelaj mengumpulkan beberapa berkas di atas, proses pengesahan suatu perkumpulan menjadi ormas berbadan hukum akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sedang menjabat. Perkumpulan berbadan hukum didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan biasanya registrasinya dilakukan dengan bantuan notaris.
Setelah didaftarkan dan mendapatkan pengesahan badan hukum, pengurus ormas tersebut harus melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Surat keputusan pengesahan status badan hukum;
- Daftar susunan dan struktur kepengurusan di daerah domisili;
- Daftar KTP pengurus ormas;
- Surat keterangan domisili sekretariat dari kelurahan.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Alexander Haryanto