tirto.id - Penyelenggaraan sertifikasi halal oleh pemerintah merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014. Berdasarkan UU tersebut, layanan sertifikasi halal ditangani Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
BPJPH adalah lembaga di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI, yang ditunjuk oleh pemerintah guna menyelenggarakan sertifikasi halal sebagaimana amanat UU Nomor 33 Tahun 2014. BPJPH dibentuk pada tanggal 17 Oktober 2017.
Sertifikasi halal diselenggarakan oleh BPJPH dengan melibatkan sejumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.
BPJPH memberlakukan kewajiban sertifikat halal dalam 2 tahap. Pada tahap pertama, mulai 17 Oktober 2019 lalu, BPJPH mengimplementasikan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan dan minuman, serta jasa terkait makanan dan minuman.
Dua tahun kemudian, tepatnya 17 Oktober 2021, BPJPH memulai tahap kedua kewajiban sertifikat halal. Di tahap kedua, kewajiban sertifikat halal diberlakukan pada kategori yang jauh lebih banyak.
Mengutip siaran resmi Kemenag, PP Nomor 39 Tahun 2021 (pasal 141) menetapkan jenis-jenis produk yang mulai 17 Oktober 2021 wajib bersertifikat halal sebagai berikut:
- obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026);
- obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029);
- obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034);
- kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026);
- barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026);
- barang gunaan yang digunakan di kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026);
- barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai 17 Oktober 2026);
- barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029);
- barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034); dan
- produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Biaya Sertifikasi Halal di BPJPH pada 2022
Melalui penerbitan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 serta Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021, badan di bawah Kemenag tersebut memberlukan tarif baru untuk sejumlah layanannya. Tarif layanan BPJPH yang terbaru itu berlaku mulai 1 Desember 2021 lalu.
Di antara yang diatur termasuk tarif layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Menyitir penjelasan BPJPH melalui laman Kemenag, ada dua jenis sertifikasi halal UMKM yang diatur tarif barunya, yakni pernyataan mandiri pelaku usaha (Self Declare) dan reguler.
Tarif sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK) untuk kategori skema pernyataan mandiri pelaku usaha (Self Declare) sebesar 0 rupiah, alias gratis.
Sebenarnya ada tarif Rp300.000 bagi permohonan layanan, tetapi biaya itu ditanggung APBN, APBD, dan sumber dana bantuan lain dari pemerintah. Karena itu, biaya layanan sertifikasi halal Self Declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi gratis.
Sementara itu, tarif sertifikasi halal produk kategori Reguler yang berlaku bagi pelaku UMK adalah senilai Rp650 ribu. Biaya itu turun dari semula senilai Rp3-4 jutaan.
Tarif Rp650 ribu tersebut terdiri atas 2 komponen biaya. Pertama, tarif permohonan sertifikasi halal (pendaftaran dan penetapan kehalalan produk) senilai Rp300.000, dan yang kedua, tarif pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp.350.000.
Di luar biaya pemeriksaan oleh LPH, daftar nilai tarif permohonan sertifikat halal produk di BPJPH untuk sejumlah kategori pelaku usaha adalah sebagai berikut:
- Tarif permohonan sertifikat halal Self Declare bagi UMK: Rp0,00
- Tarif permohonan sertifikat halal Reguler bagi UMK: Rp300.000
- Tarif permohonan sertifikat halal Reguler bagi Usaha Menengah: Rp5.000.000
- Tarif permohonan sertifikat halal Reguler bagi Usaha Besar: Rp12.500.000
- Tarif permohonan sertifikat halal Reguler bagi Usaha Luar Negeri: Rp12.500.000
- Tarif registrasi sertifikasi halal luar negeri: Rp800.000.
Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal di BPJPH
Sebelum mendaftar, pelaku usaha sebaiknya memahami terlebih dahulu alur pengurusan sertifikasi halal melalui BPJPH. Berdasarkan penjelasan BPJPH, alur pengajuan sertifikasi halal adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertikat halal kepada BPJPH
2. Penyampaian permohonan dilakukan dengan pemenuhan syarat administrasi, yakni:
- Mengisi formulir permohonan sertifikat halal dan melengkapi sejumlah dokumen
- Menyerahkan dokumen perizinan berupa NIB atau izin usaha lainnya (NPWP/SIUP/IUMK dll)
- Melampirkan fotokopi KTP, daftar riwayat hidup, sertifikat penyelia halal, SK Penetapan Penyelia Halal
- Menyampaikan data nama dan jenis produk, bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolongnya
- Menjelaskan proses pengolahan produk dengan bentuk flowchart proses produksi
- Melampirkan dokumen sistem jaminan halal (SJH) HAS 23000
3. Usai semua dokumen terverifikasi, BPJPH menetapkan lembaga pemeriksa halal sesuai pilihan pelaku usaha
4. LPH yang ditetapkan kemudian menugaskan auditor halal untuk memeriksa kehalalan produk
5. Hasil pemeriksaan oleh auditor LPH kemudian diserahkan kepada BPJPH
6. BPJPH lalu mengirimkan hasil pemeriksaan LPH kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI)
7. MUI menggelar sidang fatwa untuk memutuskan kehalalan produk
8. Berdasarkan fatwa halal MUI, BPJP menerbitkan sertifikat halal.
Cara Daftar Sertifikasi Halal Online di BPJPH & Syarat Dokumen
Pendaftaran buat permohonan sertifikasi halal di BPJPH sudah bisa dilakukan secara online. Pengurusan sertifikasi halal secara online itu bisa dilakukan melalui aplikasi Si Halal di website ptsp.halal.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran online, siapkan syarat dokumen sebagai berikut:
- Dokumen Surat Permohonan dan Formulir Pendaftaran.
- Format 2 dokumen bisa diunduh di http://www.halal.go.id/infopenting.
- Dokumen NIB, NPWP atau dokumen izin lainya yang discan menjadi satu file dengan format PDF.
- Dokumen Penyelia Halal (SK/Surat Penunjukan Penyelia Halal, KTP, Riwayat Hidup/CV, Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal, Dokumen izin lainya yang discan menjadi satu file dengan format PDF).
- Dokumen daftar nama produk beserta Bahan/Menu/Barang dalam bentuk matriks.
- Contoh data produk terdapat pada Formulir Pendaftaran.
- Dokumen data proses pengolahan produk berbentuk Flowchart atau diagram Alur.
- Dokumen sistem jaminan halal (Manual SJH).
- Salinan sertifikat halal (Khusus untuk pembaruan sertifikat).
- Sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Proses mendaftarkan permohonan sertifikasi halal secara online di BPJP terdiri atas dua tahap. Pertama, registrasi akun di aplikasi Si Halal, dan yang kedua, adalah pendaftaran permohonan. Tata caranya adalah berikut ini.
1. Cara Buat Akun di Si Halal
- Buka situs website ptsp.halal.go.id
- Buat akun SIHALAL dengan klik “Create an account”
- Isi data dengan lengkap
- Pelaku usaha, pilih type of user sebagai “Pelaku Usaha”
- Isi Nama dengan nama pelaku usaha atau nama usaha
- Isi Email yang akan digunakan untuk loginSIHALAL
- Pastikan email dalam keadaan Aktif
- Isi Password yang dipilih dengan minimal 8 karakter
- Isi Confirm Password sama dengan isi pada password
- Klik tombol “send”
- Setelah proses registrasi selesai, pendaftar akan mendapat notifikasi
- Untuk balik ke halaman Login SIHALAL, klik link "Return to Login Page"
- Setelah registrasi akun, cek kotak inbox atau spam di email yang didaftarkan
- Kemudian klik tombol “Aktifkan Akun” di pesan notifikasi dari BPJPH
- Setelah klik “Aktifkan Akun,” muncul notifikasi bahwa akun telah aktif
2. Cara Daftar Permohonan Sertifikasi Halal Online di SI Halal
- Buka situs website ptsp.halal.go.id
- Masukkan username (pakai email) dan password yang didaftarkan saat bikin akun
- Kemudian klik tombol “Login”
- Akan muncul popup berisi keterangan prosedur pendaftaran, lalu klik "Tutup"
- Lalu, jika pelaku usaha dalam negeri, pilih “Dalam Negeri/Domestik”
- Kemudian klik “Next”
- Masukan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan klik “Lanjut”
- Jika usai memasukkan data NIB tidak bisa klik “Lanjut” akan muncul keterangan
- Jika muncul kasus seperti itu, silakan perbaiki data perizinan NIB di laman oss.go.id
- Jika data lengkap dan bisa klik "Lanjut" akan muncul data sesuai NIB
- Lalu klik "Next"
- Klik menu “Sertifikasi”, kemudian klik “Pelaku Usaha”
- Akan muncul data profil pelaku usaha, dan Klik “Edit”
- Ubah data jika ada data yang perlu diperbaiki, tapi benahi dulu data NIB di OSS
- Isi data Penanggung Jawab, kemudian klik “Simpan”
- Di bagian Aspek Legal, pilih jenis dokumen lain yang dimiliki selain NIB
- Lengkapi datanya kemudian klik “Tambah”
- Di bagian data Pabrik, jika tidak punya pabrik isi data nama dan alamat usaha
- Lengkapi data kemudian klik “Tambah”
- Jika punya lebih dari 1 Pabrik, isi data lagi seperti langkah sebelumnya, dan klik “Tambah”
- Di bagian data Outlet tidak perlu diisi jika tidak punya outlet
- Jika punya outlet, lengkapi datanya dan kemudian klik “Tambah”
- Isi data Penyelia Halal sesuai dokumen Penyelia Halal yang telah disiapkan
- Setelah data Penyelia Halal terisi lengkap, klik “Tambah”
- Jika Penyelia Halal lebih dari satu orang, isi kembali data seperti langkah sebelumnya
- Setelah proses di atas tuntas, Klik menu “Sertifikasi”, lalu klik “Pengajuan”
- Klik “Layanan”
- Pilih Nama Usaha/Kegiatan yang akan disertifikasi Halal
- Lalu, klik “Daftar” di kolom sesuai layanan yang diinginkan yaitu Baru, Pembaruan, atau Pengembangan
- Klik “Daftar” pada kolom “Baru” jika produk belum memiliki Sertifikat Halal dari BPJPH
- Jika di list Nama Usaha/Kegiatan kosong, langsung klik “Daftar” di kolom “Baru”
- Selanjutnya Klik “Edit”
- Pilih Jenis Pendaftaran, yaitu melalui Pendaftaran Mandiri atau Pendaftaran Fasilitasi.
- Jika memilih pendaftaran mandiri, klik “Pendaftaran Mandiri”
- Jika memilih Pendaftaran Fasilitasi, klik “Pendaftaran Melalui Fasilitasi”
- Lalu masukkan Kode Fasilitasi dan klik “Cari”
- Jika Kode Fasilitasi “Benar” bisa melanjutkan tahapan melengkapi data permohonan pendaftaran
- Jika Kode Fasilitasi “Salah” akan muncul keterangan “Kode Tidak Ditemukan”
- Jika berhasil, status Channel Pendaftaran jadi “Pendaftaran Fasilitasi” dan ada info Fasilitator
- Isi Nomor dan Tanggal Surat Permohonan sesuai dokumen surat pemohonan.
- Format Surat Permohonan dapat didownload http://www.halal.go.id/infopenting
- Isi data di kolom “Pengajuan Sertifikasi” sesuai data produk yang akan disertifikasi
- Isikan data sesuai dengan dokumen “Formulir Pendaftaran”
- Format Formulir Pendaftaran dapat diunduh di http://www.halal.go.id/infopenting
- Setelah data kolom Pengajuan Sertifikasi lengkap, klik “Simpan”
- Di bagian Daftar Nama Produk, isi nama produk yang akan disertifikasi Halal
- Kemudian klik “Tambah”
- Jika nama produk lebih dari satu, beri tanda ; (titik koma).
- Contoh: Cendol Manis Nangka; Cendol Manis Durian; Cendol Manis
- Kemudian klik “Tambah” dan daftar nama produk akan tampil
- Selanjutnya upload “Dokumen Persyaratan”
- Pastikan dokumen yang akan diupload memiliki format XLSX, PDF, dan JPG
- Pastikan kapasitas file maksimal 50 Mb untuk sekali upload
- Jika dokumen sudah selesai dipilih, kemudian klik “Simpan”
- Jika Data Pengajuan sertifikasi halal sudah terisi lengkap dan benar, klik “KIRIM.”
Editor: Iswara N Raditya