tirto.id - BLU Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan berkaitan dengan sertifikasi halal. Tarif baru tersebut berlaku mulai tanggal 1 Desember 2021.
Pengenaan tarif baru untuk layanan di lembaga pemberi sertifikasi halal tersebut diatur dalam 2 regulasi terbitan BPJPH yang keluar pada 2021.
Mengutip informasi di laman BPJPH, 2 regulasi tersebut adalah Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BPJPH.
Penerbitan 2 regulasi itu menindaklanjuti PMK No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Dua regulasi tersebut juga menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
BPJPH merupakan badan di bawah Kementerian Agama yang dibentuk berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU tersebut mengatur bahwa tugas dan fungsi BPJPH adalah menjamin kehalalan produk-produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Oleh sebab itu, BPJPH menyediakan layanan Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, dan Verifikasi Halal. Lembaga ini juga bertugas melakukan pembinaan dan melakukan pengawasan kehalalan produk, hingga menetapkan standar kehalalan sebuah produk.
Berdasarkan ketentuan terbaru, ada dua jenis tarif layanan BLU BPJPH. Pertama, tarif layanan utama BPJPH yang terdiri atas: sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Adapun layanan sertifikasi halal untuk produk barang dan jasa di BPJPH ialah:
-layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha;
-layanan permohonan sertifikasi halal;
-layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal;
-layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Kemudian, layanan akreditasi LPH di BPJPH mencakup:
-layanan akreditasi LPH;
-layanan perpanjangan akreditasi LPH;
-layanan reakreditasi level LPH;
-layanan penambahan lingkup LPH.
Sementara itu, kategori kedua ialah tarif layanan penunjang. Di BPJPH, layanan penunjang meliputi: penggunaan lahan ruangan, gedung dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; pemakaian laboratorium dan kendaraan bermotor.
Biaya Tarif Sertifikasi Halal Terbaru & Layanan BPJPH Lainnya
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, melalui siaran resmi lembaganya pada 12 Desember 2021, bilang bahwa ketentuan tarif terbaru untuk layanan BLU BPJPH kini sudah wajib diberlakukan.
"Penetapan peraturan tarif layanan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," kata Aqil.
Mengutip siaran resmi Kemenag RI, berikut ini rincian tarif layanan utama BPJPH, termasuk sertifikasi halal, yang berlaku mulai Desember 2021:
1. Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp0,00 (bebas biaya)
2. Tarif Permohonan Sertifikat Halal Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000 (per sertifikat)
3. Tarif Permohonan Sertifikat Halal Usaha Menengah: Rp5.000.000 (per sertifikat)
4. Tarif Permohonan Sertifikat Halal Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000 (per sertifikat)
5. Tarif Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000 (per sertifikat)
6. Tarif Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal Usaha Menengah: Rp2.400.000 (per sertifikat)
7. Tarif Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal Usaha Besar dan/atau dari luar negeri: Rp5.000.000 (per sertifikat)
8. Tarif Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000 (per sertifikat)
9. Tarif Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Golongan I: Rp4.200.000 (Per Lembaga)
10. Tarif Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Golongan II: Rp13.300.000 (Per Lembaga)
11. Tarif Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Golongan III: Rp17.500.000 (Per Lembaga)
12. Tarif Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Golongan I: Rp3.400.000 (Per Lembaga)
13. Tarif Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Golongan II: Rp8.200.000 (Per Lembaga)
14. Tarif Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Golongan III: Rp9.100.000 (Per Lembaga)
15. Tarif Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp8.700.000 (Per Lembaga)
16. Tarif Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp17.500.000 (Per Lembaga)
17. Tarif Witness (Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk):
a. Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp3.500.000 (sekali dalam masa akreditasi)
b. Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp10.000.000 (sekali dalam masa akreditasi)
c. Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp17.500.000 (sekali dalam masa akreditasi)
18. Tarif Pelatihan Auditor Halal:
a. Golongan I: Rp3.000.000,00
b. Golongan II: Rp3.500.000,00
c. Golongan III: Rp3.700.000,00
19. Tarif Registrasi Auditor Halal: Rp300.000,00
20. Tarif Pelatihan Penyelia Halal:
a. Golongan I: Rp1.600.000
b. Golongan II: Rp2.700.000
c. Golongan III: Rp3.800.000
21. Tarif Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp3.500.000
22. Tarif Sertifikasi Kompetensi Penyelia Halal: Rp1.800.000.
Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal Online
Pendaftaran sertifikasi halal untuk produk barang/jasa bisa dilakukan secara online melalui situs resmi yang telah disediakan oleh BPJPH Kemenag. BPJPH mengklaim proses pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat itu hanya perlu waktu 21 hari kerja.
Adapun cara pendaftaran permohonan dan alur penerbitan sertifikasi halal adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha membuka situs ptsp.halal.go.id
2. Bagi pengguna baru, klik create account dan lakukan registrasi akun
3. Setelah itu, Login dengan masukkan email dan password yang didaftarkan
4. Pelaku usaha mengajukan permohonan dengan melampirkan berkas berikut:
-Dokumen data pelaku usaha
-Dokumen nama dan jenis produk
-Dokumen daftar produk dan bahan yang digunakan
-Dokumen pengolahan produk
-Dokumen sistem jaminan produk halal
5. BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksan halal (LPH) dalam 2 hari kerja
6. LPH akan memeriksa dan menguji kehalalan produk (dalam 15 hari kerja)
7. MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal (dalam 3 hari kerja)
8. Jika fatwa MUI sudah keluar, BPJPH menerbitkan sertifikat halal (dalam 1 hari kerja).
Editor: Yantina Debora