tirto.id - Cara mendaftar dan melengkapi persyaratan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidaklah serumit yang dibayangkan. BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah untuk memperbaiki kesehatan masyarakat di Indonesia.
Ada dua cara mendaftarkan diri dan anggota keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan, yakni secara online maupun offline.
Berikut ini syarat, ketentuan dan cara mendaftarkan BPJS Kesehatan:
Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
- Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Wali Kota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.
Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
1. Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
- Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum lainnya
- Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
3. Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.
Pendaftaran Peserta Mandiri
1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
- Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada di dalam Kartu Keluarga
- Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
4. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
5. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
6. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN.
7. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan
Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.
Proses pembayaran:
- Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.
- Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila:
- Belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak virtual account diterima; atau-
- Melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama.
- Menyetujui melakukan pencetakan e-id sebagai identitas peserta Perubahan susunan keluarga dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Formulir Isian Nomor Kartu Keluarga:
- Isi formulir pendaftaran pada website resmi BPJS Kesehatan baca dengan saksama dan ikuti instruksi yang tertera.
- Isi nomor Kartu Keluarga dan kode captcha pada halaman.
- Tekan tombol Inquery Kartu Keluarga.
- Tekan tombol proses selanjutnya di bagian kanan bawah halaman.
- Lengkapi data peserta berupa nomor NPWP, alamat, dan nomor ponsel.
- Tentukan fasilitas kesehatan BPJS yang diinginkan.
- Unggah foto dengan ukuran maksimal 50kb.
- Tekan tombol selanjutnya.
- Isi data anggota keluarga.
- Pilih kelas perawatan.
- Masukkan data pemilik rekening.
- Masukkan alamat email.
- Masukkan kode captcha.
- Tekan tombol kirim email.
- Lakukan aktivasi yang diterima melalui email untuk mendapatkan nomor akun virtual atau pembayaran ke ATM/bank.
- Setelah membayar, pendaftar sudah dapat melakukan cetak e-ID secara mandiri.
- Setelah itu dapat mengambil kartu BPJS Kesehatan ke kantor cabang terdekat.
Editor: Agung DH