tirto.id - Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat telah diusulkan oleh pemerintah. Biaya BPJS yang direncanakan naik ini membuat sejumlah peserta mandiri khawatir. Hal ini lantaran kenaikan iuran BPJS ini dianggap bakal menambah besar pengeluaran asuransi kesehatan.
Terkait hal ini, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan, peserta diberikan kebebasan untuk memilih kelas fasilitas kesehatan di BPJS.
Berdasar keterangannya, jika iuran BPJS Kesehatan dirasa terlalu berat, peserta diperbolehkan untuk menurunkan kelas layanan kesehatan BPJS lebih murah.
"Kalau memang dia mau pindah kelas yang lebih rendah tinggal pindahkan saja, ajukan surat saja, kan ada [syaratnya] di Mobile JKN," kata Andayani usai menghadiri rapat kerja pemerintah dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Senin (2/9/2019).
Bagaimana cara menurunkan kelas BPJS Kesehatan ini? Apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengguna BPJS pindah kelas?
Bagi pengguna BPJS golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketika ingin pindah kelas rawat.
Sebagaimana ditulis di laman resminya, golongan PBPU ini adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, yang terdiri dari: Notaris/Pengacara/ LSM, Dokter/Bidan Praktek Swasta, Pedangang/ Penyedia Jasa, Petani/Peternak, Nelayan, Supir, Ojek, Montir dan pekerja lain yang mampu membayar iuran.
Syarat perubahan kelas rawat atau pindah kelas BPJS Kesehatan:
1) Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
2) Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Tempat layanan perubahan/pindah kelas rawat:
1) Aplikasi Mobile JKN Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
2) BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
3) Mobile Customer Service (MCS) Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
4) Mall Pelayanan Publik Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
5) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.
Syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk pindah kelas BPJS
· Kartu Keluarga (KK)
· Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· Kartu BPJS Kesehatan
· Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta yang bisa anda peroleh di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
· Tidak ada tunggakan iuran.
Dokumen-dokumen tersebut disiapkan untuk diserahkan kepada petugas BPJS Kesehatan ketika mengurus kebutuhan pindah kelas.
Usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencakup peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang menikmati fasilitas kesehatan (faskes) kelas III, serta peserta yang menikmati faskes kelas I dan II.
“Untuk kelas III, kami usulkan kenaikan dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu untuk kelas III dan PBI, itu bisa diadopsi namun kami usulkan yang PBI dimulai kenaikannya bulan Agustus ini, sedangkan masarakat di luar tanggunan pemerintah ia dimulai Januari,” ucap Sri Mulyani dalam rapat bersama komisi IX dan XI di kompleks Parlemen Senayan, Selasa (27/8/2019).
Secara rinci, berikut kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan disetujui Presiden Jokowi pada pekan ini.
· BPJS Kesehatan Kelas I naik 2 kali lipat, dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000.
· BPJS Kesehatan Kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000.
· BPJS Kesehatan Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
· Kenaikan untuk faskes kelas III yang dikehendaki kementerian keuangan (Kemenkeu) tersebut sama dengan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN ).
Terkait informasi lebih detail soal biaya atau iuran BPJS Kesehatan ada di link berikut.
Editor: Agung DH